DPRD Desak Bupati Kapuas Perbaiki RPJMD

oleh
oleh

Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mendesak Bupati Kapuas Ir HM Mawardi MM memperbaiki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kapuas tahun 2008-2013. <p style="text-align: justify;">"Itu harus diperbaiki, karena dalam perjalanannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2008 tentang RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2008-2013, terbukti sudah tidak relevan lagi," kata Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kapuas, Elieser Timbung di Kuala Kapuas, Jumat.<br /><br />Melalui upaya perbaikan, RPJMD nantinya akan sesuai dan sinergi terutama dengan pelaksanaan kegiatan yang ada serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Provinsi Kalteng, katanya.<br /><br />Ia mengatakan, temuan Komisi I dan Fraksi Gerakan Peduli Daerah DPRD Kabupaten Kapuas terhadap RPJMD yang tidak relevan lagi, salah satu indikatornya antara lain seperti Perusahaan Daerah (PD) Panunjung Tarung yang keberadaannya untuk turut menunjang pembangunan di Kabupaten Kapuas.<br /><br />"Dalam RPJMD tersebut dinyatakan bahwa PD Panunjung Tarung berkerja sama dengan Tirta Mulya Kuala Kapuas yang mengelola air sehat di Desa Dadahup dengan merk dagang "Danum", namun pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan," katanya.<br /><br />PD Panunjung Tarung pada tahun 2009 mengarahkan kegiatannya untuk membangun pabrik pupuk organik di Kecamatan Basarang serta pembangunan APMS di Kecamatan Timpah.<br /><br />"Ketika rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kapuas tahun 2010, PD Panunjung Tarung malah merencanakan mengurus usaha bahan bakar minyak (BBM) ke pedalaman, sehingga dengan demikian jelaslah sudah kalau RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2008-2013 sudah tidak sesuai lagi dan perlu segera direvisi," katanya.<br /><br />Ia mengatakan juga kegiatan PD Panunjung Tarung yang termuat dalam RPJMD itu tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran yang disusun.<br /><br />Kegiatan prioritas tahun 2009 adalah pembangunan pabrik pupuk organik di Kecamatan Basarang dan pembangunan APMS di Kecamatan Timpah.<br /><br />Sedangkan bisnis penunjang difokuskan pada pengadaan barang dan jasa antara lain pupuk subsidi, semen, bahan bangunan dan BBM sehingga usaha tersebut tidak ada keterkaitan dengan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Kapuas.<br /><br />Elieser mengatakan, RPJMD Kabupaten Kapuas tahun 2008-2013, berdasarkan peraturan daerah nomor 11 tahun 2008 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih periode 2008-2013.<br /><br />RPJMD tersebut memuat kebijakan umum pembangunan daerah, kebijakan umum keuangan daerah, strategi dan program prioritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lintas SKPD dan progran kewilayahan disertai kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif yang dinilai tidak relevan lagi karena beberapa indikatornya perlu disenergikan guna penyesuaian.<br /><br />"Apabaila RPJM tersebut berlarut-larut tanpa dilakukan review untuk penyesuian, maka akan berdampak pada tidak sinkronnya RPJMN dan provinsi, sehingga akan dapat membawa akibat program pembangunan dari pemerintah pusat pun akan sulit masuk ke Kabupaten Kapuas," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>