DPRD Kalimantan Selatan intensif membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) gubernur/kepala daerah setempat Tahun Anggaran 2010. <p style="text-align: justify;">Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf. (Purn) Nasib Alamsyah menerangkan, Rabu, keanggotaan dewannya terbagi empat Panitia Khusus (Pansus), untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur Tahun Anggaran (TA) 2010 tersebut.<br /><br />Empat Pansus itu terdiri Pansus I bidang hukum dan pemerintahan diketuai Safaruddin dari Partai Demokrat, II bidang ekonomi dan keuangan diketuai Muhammad Ihsanuddin dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).<br /><br />Kemudian Pansus III bidang pembangunan dan infrastruktur diketuai H Puar Junaidi dari Partai Golkar serta IV bidang kesejahteraan rakyat diketuai H Ansor Ramadlan dari Partai Persatuan Pembangunan.<br /><br />"Kita berharap, pembahasan LKPj Gubernur TA 2010 berjalan lancar sesuai jadwal yang sudah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD provinsi setempat," tandasnya saat menerima Jurnalist Parliamenter Community (JPC) Kalsel.<br /><br />Guna lebih memantapkan pembahasan LKPj Gubernur Kalsel tersebut, selain melakukan pertemuan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, juga kunjungan kerja ke kabupaten/kota sekaligus peninjauan lapangan.<br /><br />Selain itu, dijadwalkan pula studi banding Pansus dewan yang melakukan pembahasan LKPj Gubernur Kalsel 2010 tersebut ke luar provinsi, antara 11 – 16 April 2011 untuk Pansus I dan III serta antara 18 – 21 April 2011 bagi Pansus II dan IV.<br /><br />Mengenai daerah tujuan studi banding, dia mengatakan, hal tersebut sesuai kesepakatan atau hasil musyawarah Pansus itu sendiri, dengan sasaran sebagaimana bidangnya masing-masing.<br /><br />Sedangkan penyampaian rekomendasi DPRD Kalsel terhadap LKPj Gubernur 2010, yang merupakan hasil kerja Pansus dewan pada rapat paripurna istimewa lembaga legislatif tersebut yang dijadwalkan 27 April 2011, demikian Nasib Alamsyah.<br /><br />Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kalsel, Fathurrahman, menyatakan, dalam kegiatan dewan selama April 2011 lebih memrioritaskan pembahasan LKPJ Gubernur TA 2010 dari pada membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lain.<br /><br />Karena menurut pimpinan DPRD Kalsel termuda itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengamanatkan, pembahasan LKPJ selambat-lambatnya 30 hari sudah harus rampung, terhitung sejak disampaikan dalam rapat paripurna dewan.<br /><br />Penyampaian LKPJ 2010 oleh Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin pada rapat paripurna dewan, 28 Maret lalu, yang berarti paling lambat 27 April 2011 sudah harus selesai pembahasan, tandasnya.<br /><br />"Bila selama kurun waktu tersebut tak ada tanggapan dewan, berarti LKPJ tersebut bisa diterima atau tidak ada masalah. Oleh karena itu, anggota DPRD Kalsel harus melowongkan waktu ekstra untuk pembahasan LKPj Gubernur Kalsel 2010," demikian Fathurrahman. .<strong> (phs/Ant)</strong></p>











