DPRD: Kalsel Perlu Perda Penyelenggara Penanggulangan Bencana

oleh
oleh

Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan berpendapat, provinsinya mutlak memerlukan Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana. <p style="text-align: justify;">Pendapat itu dalam pengantarnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah di Kalsel, yang merupakan inisiatif dewan, disampaikan pada rapat paripurna DRPD setempat, di Banjarmasin, Jumat (25/03/2011).<br /><br />Dalam Raperda inisiatif dewan yang merupakan usul Komisi I DPRD Kalsel yang juga membidangi keamanan dan ketertiban masyarakat serta bencana itu, terungkap bencana yang terjadi pada 2010 di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut.<br /><br />Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, di provinsi yang luas wilayahnya sekitar 37.000 Km2 itu tercatat 40 kali banjir, enam kali tanah longsong, 21 kali angin ribut (puting beliung).<br /><br />Akibat bencana itu pula tercatat korban meninggal dunia delapan jiwa, luka-luka 21 orang, dengan kerusakan tempat tinggal, sarana ibadah, pendidikan dan kesehatan sebanyak 22 ribu unit, kesemuanya kerugian mencapai Rp19.555.000.000,00.<br /><br />Dengan memperhatikan data bencana 2010 di Kalsel serta ketentuan yang berlaku, maka perlu pengaturan tersendiri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana.<br /><br />"Pengaturan dimaksud terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah, termasuk di dalamnya DPRD sebagasi unsur pemerintah daerah," kata juru bicara Komisi I DPRD Kalsel Candra Kusuma.<br /><br />Rapat paripurna DPRD Kalsel yang bersifat internal dewan dengan agenda penyampaian Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah atas usul Komisi I tersebut, dipimpin wakil ketua dewan, H Riswandi didampingi Fathurrahman.<br /><br />Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Safarudin menerangkan, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana yang bakal menjadi peraturan daerah (Perda) itu, diharapkan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembinaan dan pengawasan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>