Kalangan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyambut positif keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. <p style="text-align: justify;">"Kita sambut positif keberadaan Pengadilan Tipikor di Banjarmasin," ujar H Riduan Masykur anggota Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis.<br /><br />Pernyataan wakil rakyat Kalsel dari PBR itu sehubungan dengan peresmian 14 Pengadilan Tipikor di daerah-daerah seluruh Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung H Harifin A Tumpa yang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.<br /><br />Namun anggota DPRD Kalsel dua priode dari PBR tersebut berharap, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah jangan sampai menimbulkan mafia hukum baru yang bisa berdampak melencengnya tujuan keberadaan Pengadilan Tipikor itu sendiri.<br /><br />"Keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah hendaknya dapat makin mempercepat penyelesaian penanganan masalah tindak pidana korupsi," lanjutnya didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel A Latief.<br /><br />Wakil rakyat dari PBR yang sering menjadi anggota Dewan Hakim MTQ/STQ tingkat provinsi Kalsel itu, mengharapkan pula, dengan keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah jangan sampai terjadi tumpang tindih penanganan, yang berdampak "adu kekuatan".<br /><br />"Sebagai contoh pada pemberitaan beberapa waktu lalu, terjadi sindiran perkelahian antara "buaya" dan "cecak" dan hal itu akan memperburuk citra hukum dan peradilan kita," lanjutnya.<br /><br />"Apalagi misalnya dengan keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah makin menambah marak maklar kasus (markus), hal itu akan menambah buruk citra hukum dan lembaga peradilan di Indonesia," demikian Riduan.<br /><br />Sementara wakil rakyat Kalsel dari PKB yang juga mantan aktivis mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, berharap, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah juga tetap berpedoman pada sistem peradilan cepat, tepat dan murah.<br /><br />"Dengan sistem peradilan yang cepat, tepat dan murah itu setidaknya bisa membuat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum serta mendekati rasa keadilan," demikian Abdul Latief. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














