DPRD Kalsel Setujui Tiga Raperda Jadi Perda

oleh
oleh

DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna, Sabtu, yang dipimpin ketuanya, Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peratuan Daerah provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut. <p style="text-align: justify;">Tiga Raperda itu, tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) serta Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel.<br /><br />Selain itu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2004 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi serta Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggunaan Fasilitas Landasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.<br /><br />Sebelum persetujuan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel yang membahas Raperda mengenai KP2T, mengungkapkan, dalam pelayanan perizinan terpadu ada pedoman, yaitu berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.<br /><br />Namun Pansus I dewan yang diketuai Muhammad Ihsanudin yang juga Ketua Komisi II bidang ekonomi keuangan DPRD Kalsel, lebih cenderung berpedoman pada Peraturan Mengeri Dalam Negeri (Permendagri) dari pada peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).<br /><br />Melalui juru bicaranya, H Husaini Aliman, Pansus I DPRD sependapat, untuk sementara KP2T Kalsel sebagai Unit Pelaksana Tugas (UPT) eselon III, yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.<br /><br />"Dengan keberadaan KP2T diharapkan ke depan pelayanan terhadap perizinan dan non perizinan bisa lebih prima, cepat, sesuai limit waktu yang ditentukan, sehingga ada kepastian bagi mereka yang membutuhkan," tandas Pansus I DPRD Kalsel.<br /><br />Sementara Pansus II DPRD Kalsel yang membahas Raperda Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat KPID berharap, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat memberikan anggaran yang memadai guna menunjang kelancaran tugas dan fungsi komisioner tersebut.<br /><br />Selain itu, Pansus II yang diketuai Soegeng Soesanto, mengharapkan, dalam penempatkan personel Sekretariat KPID Kalsel hendaknya betul-betul orang yang menguasai tugas dan fungsi komisi penyiaran, bukan berdasarkan suka atau tidak suka.<br /><br />Melalui juru bicaranya Candra Kusuma, Pansus II juga berharap, dengan lengkepan sekretariat tersebut, KPID Kalsel bisa melaksanakan tugas dan fungsi secara lebih maksimal.<br /><br />Sedangkan Pansus III yang membahas Raperda Pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004 berharap, ada pengganti pendapatan daerah yang hilang sebagai akibat pencabutan Perda tersebut.<br /><br />Pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004 atas dasar Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana daerah hanya boleh memungut lima jenis Pajak.<br /><br />Lima jenis pajak sebagaimana dimaksud UU 28/2009 yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBMKB), Pajak Air dan Pajak Rokok, ungkap juru bicara Pansus III Hj Rosnani.<br /><br />Dalam pembahasan Raperda pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004, Pansus III yang diketuai H Puar Junaidi, juga melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan guna tukar pikiran untuk mencari pengganti pendatan daerah yang hilang.<br /><br />Sebab dengan pencabutan Perda 6/2004 dan Perda 10/2004, Kalsel kehilangan pendapatan sekitar Rp3,5 miliar/tahun.<strong> (phs/Ant)</strong></p>