DPRD Kapuas Setuju Lima Raperda

oleh
oleh

DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyetujui lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif untuk menjadi peraturan daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Sebelum ditetapkan menjadi perda harus disampaikan ke Gubernur Kalteng dan Menteri Keuangan untuk dievaluasi paling lambat 30 setelah tanggal persetujuan bersama," kata Bupati Kapuas HM Mawardi pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010, di Kuala Kapuas, Kamis. <br /><br />Lima raperda tersebut yakni tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Kapuas yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, direkomendasikan dibatalkan oleh Menteri Keuangan dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. <br /><br />Kemudian raperda tentang pajak daerah, raperda retribusi jasa umum, raperda retribusi jasa usaha serta raperda retribusi perizinan tertentu. <br /><br />Apabila raperda tersebut telah disetujui bersama, maka berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan akan ditetapkan oleh Bupati Kapuas paling lambat 30 hari setelah persetujuan bersama dimaksud. <br /><br />Pada kesempatan ini pula Mawardi mengingatkan kepada jajarannya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan rancangan perda ini untuk segera menyusun draf Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan perda. <br /><br />"Sehingga apabila raperda ini telah ditetapkan, maka kita dapat segera melaksanakannya," harap Bupati Kapuas dalam rapat paripurna tersebut. <br /><br />Dirinya berharap dengan disetujuinya lima raperda ini, dapat menggali potensi sumber-sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. <br /><br />Kabag Hukum Setda Kabupaten Kapuas Fitrayanto Suriadinata SH MHum menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan raperda kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan, disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. <br /><br />"Selanjutnya hasil hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya raperda dimaksud," terangnya. <br /><br />Dengan demikian dalam waktu 3 hari setelah persetujuan bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD Kabupaten Kapuas, akan menyampaikan surat penyampaian kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam hal ini Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah dan Menteri Keuangan dalam hal ini Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terangnya. <br /><br />Dia mengharapkan sesuai ketentuan hasil evaluasi Gubernur Kalteng dapat diterima Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam tenggang waktu 15 hari tersebut, dan 5 buah Raperda tersebut dapat ditetapkan bulan Desember 2010 dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2011 mendatang.<strong>(das/ant)</strong></p>