Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) independen yang bertugas melakukan penyelidikan penerbitan perizinan perkebunan kelapa sawit. <p style="text-align: justify;">"Pembentukan Pansus independen paling lambat pada 4 Januari 2011 dan saat ini usulannya telah masuk ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotawaringin Timur," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krislie, di Sampit, Selasa. <br /><br />Ia mengatakan, Pansus independent diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini tidak kunjung selesai. <br /><br />Menurut Krislie, kerja Pansus independent bukan mencari kesalahan orang lain atau ada niatan untuk menjatuhkan seseorang dan kerja Pansus juga tidak ada kaitan politik lainnya. <br /><br />Pembentukan Pansus independent dibentuk semata-mata hanya untuk menertibkan carut marutnya penerbitan perizinan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kotawaringin Timur. <br /><br />"Karena kerja Pansus itu nantinya sangat berat maka mereka akan melibatkan pihak ketiga yang terdiri dari bidang pemetaan dan bidang hukum, biaya operasional Pansus juga telah disiapkan sebesar Rp500 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," lanjutnya. <br /><br />Dalam melaksanakan tugasnya nanti Pansus independent akan diberikan kewenangan khusus dan memiliki kekebalan hokum selama melakukan penyelidikan di lapangan, untuk itu nantinya mereka berhak memanggil pihak perkebunan kelapa sawit atau siapa saja yang dinilai terlibat dalam penerbitan perizinan. <br /><br />Krislie mengungkapkan, Pansus nantinya akan melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari proses mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU), Analisis Managemen Dampak Lingkungan (Amdal), pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) hingga penyelesaiaan ganti rugi lahan milik masyarakat yang masuk kedalam HGU. <br /><br />Hasil penyelidikan Pansus itu nantinya akan diserahkan ke Bupati Kotawaringin Timur, sedangkan temuan pelanggaran hukumnya akan diserahkan kepihak aparat penegak hukum. <br /><br />Sementara mantan Bupati Kotawaringin Timur periode 2005-2010, Wahyudi Kaspul Anwar mengatakan, dirinya sangat mendukung pembentukan Pansus tersebut, namun kerja Pansus bentukan DPRD Kotawaringin Timur tersebut harus memiliki konsep yang jelas. <br /><br />Sebelum Pansus independen tersebut dibentuk dan bekerja pihak DPRD Kotawaringin Timur harus merumuskan konsep dan tujuan yang jelas, sebab selama ini keberadaan perkebunan kelapa sawit menyumbang pertumbuhan ekonomi yang besar bagi daerah, katanya. <br /><br />Permasalahan perkebunan kelapa sawit selama ini menjadi momok bagi para investor yang menanamkan modal. Sebab mereka selalu dihadapkan dengan masalah seperti klaim lahan dari warga sekitar perkebunan. <br /><br />Masalah seperti itu tidak akan pernah tuntas, karena Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Tengah hingga saat ini belum selesai hingga pembahsannya. <br /><br />"Kami sebagai masyarakat sangat mendukung atas adanya pansus independent bentukan DPRD Kotawaringin Timur untuk mengevaluasi perkebunan besar swasta," lanjutnya. <br /><br />Tapi harus mempunyai konsep dan tujuan yang jelas, sebab hasilnya nanti akan dijadikan rekomendasi pemerintah daerah mengambil sikap dan terlebih pansus dibiayai anggaran daerah melalui APBD Kotawaringin Timur, jadi jangan sampai setelah dibentuk nantinya akan sia-sia. <br /><br />Sebelum membentuk Pansus hendaknya dilakukan sejumlah tahapan, diantaranya mengetahui dengan pasti latarbelakang permasalahan. Sehingga tidak ada kepentingan politik di dalamnya nanti. Sebab terkait dengan sektor lainnya, seperti infrastruktur, pelabuhan dan jasa angkutan Crude Palm Oil (CPO) hingga Tandan Buah Segara (TBS). <strong>(das/ant)</strong></p>