DPRD Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) II yang membidangi Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Kesehatan Daerah (jamkesda), merencanakan akan melakukan studi banding ke Kabupaten Sinjai, di Provinsi Sulawesi Selatan <p style="text-align: justify;">"Pansus II DPRD Kutai Timur, memilih Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, untuk belajar dan melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah disana," kata Ketua Pansus II DPRD Kutai Timur, Kasmidi Bulang, diruang kerjanya, Rabu <br /><br />Kabupaten Sinjai ini, kata Kasmidi Bulang dari Fraksi Golongan Karya, merupakan peringkat Kedua terbaik Seluruh Indonesia dan Jogjakarta, dalam hal pelaksanaan jaminan Kesehatan Daerah. <br /><br />"Tugas Pansus II DPRD Kutai Timur yang bertanggung jawab untuk membahas dan memnyelesikan tiga raperda, masing-masing, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Kutai Timur Ke Bank Kaltim, Raperda Sistem Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Perda Persampahan dan Penataan Taman dan Kota,"ujar Kasmidi Bulang <br /><br />Studi banding Pansus II DPRD Kutai Timur akan bersama-sama dengan Dinas Kesehatan (Diskes) Kutai Timur, karena memang di Pemerintahan kabupaten Kutai Timur, Jamkseda berada dalam anggaran SKPD Dinas Kesehatan. <br /><br />Kalau tidak ada halangan, seluruh anggota pansus yang jumlahnya 9 orang akan berangkat tanggal 23 sudah berangkat dari Sangata menuju Sulawesi Selatan, termasuk Sekretaris DPRD dan beberapa orang pendamping <br /><br />Menurut Kasmidi Bulang, yang juga Ketua Komisi III DPRD Kutai Timur bidang Kesra dan Kesehatan, Jamkesda ini sangat penting dan perklu segera diselesaikan pembahsannya. makanya kami sepakati bahwa harus dilakukan studi banding sebelum diparipurnakan di DPRD <br /><br />Harpandi, Sekretaris pansus II, mengatakan bedasarkan Undang-undang nomor 321/2004 tentan pemerintahan daerah, pasal 22 menyebutkan pemkab berkewajiban untuk mengembangkan sistem jamiman kesehatan daerah. <br /><br />Dan itu diperkuat dengan dikabulkannya judicial review atas UU nomor 24 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional oleh Mahkamah Konstitusi RI. <br /><br />Oleh karena itulah, pengembangan sistem jaminan kesehatan yang disebut Jamkesda, sasarannya adalah seluruh masyarakat yang tidak mendapatkan jaminan pemeliharan kesehatan <br /><br />Sekretaris DPRD Kutai Timur, H,Irawansyah, saat dikonfirmasi mengatakan, raperda, Jaminan Kesehatan Daerah.<strong> (das/ant)</strong></p>