Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Nasib Alamsyah menilai, Peraturan Daerah nomor: 3 tahun 2008 tentang penggunaan jalan umum dan jalan khusus angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan, masih relevan hingga saat ini. <p style="text-align: justify;">"Perda 3/2008 Kalsel masih relavan diterapkan pada kondisi daerah saat ini," ucapnya di Banjarmasin, Kamis, terkait pro dan kontra terhadap rencana perubahan Perda tersebut.<br /><br />"Banyak dampak positif dari Perda 3/2008 yang berisikan antara lain larangan angkutan hasil tambang menggunakan jalan umun. Karenanya Perda tersebut harus tetap dipertahankan," ucap anggota fraksi Partai Golkar itu.<br /><br />Sebagai contoh dampak positif Perda 3/2008 tersebut, antara lain lalu lintas angkutan berjalan lancar, seperti dari Banjarmasin ke daerah hulu sungai atau "Banua Enam" Kalsel atau sebaliknya.<br /><br />Selain itu, kondisi jalan umum tidak cepat rusak, karena armada angkutan batu bara dilarang lewat serta warga masyarakat yang tinggal di pinggir jalan tak lagi kena imbas cemaran debu "emas hitam" tersebut.<br /><br />Mengenai usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel, mau mengubah atau merevisi Perda 3/2008, dia mengaku, belum mengetahui secara pasti alasannya yang paling mendasar.<br /><br />"Begitu pula, saya belum mengetahui pasti kesan ketidak kompakan anggota Komisi III DPRD Kalsel, untuk mengubah atau merevisi Perda 3/2008. Karena itu saya mau mendengar langsung alasan komisi pengusul, untuk mengubah atau merevisi Perda 3/2008 itu," tandasnya.<br /><br />Ia berharap, persoalan internal harus selesai, sebelum ditetapkan sebagai Raperda insiatif DPRD Kalsel dan akan dibahas bersama eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat.<br /><br />"Sebab kalau persoalan internal dewan saja belum selesai, maka sulit melakukan pembahasan Raperda perubahan atas Perda 3/2008 tersebut besama eksekutif/pemprov," demikian Nasib Alamsyah.<br /><br />Terkait usul perubahan Perda 3/2008 dari Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi serta perhubungan itu, sebagai fraksi di lembaga legislatif tersebut bisa menerima.<br /><br />Terkecuali dari delapan fraksi di DPRD Kalsel, hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Indonesia Raya (PPPRI) yang belum sependapat perubahan/revisi Perda 3/2008.<br /><br />Karena fraksi gabungan dari PPP dan Partai Gerindra yang diketuai H Rafi’ie Muksin (PPP) itu, menilai Perda 3/2008 masih aplikatif, efektif dan relevan.<br /><br />Sedangkan dari mereka yang ingin melakukan perubahan/revisi Perda 3/2008, dengan alasan antara lain, untuk melindungi atau menjaga citra Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin atau Pemprov Kalsel.<br /><br />Perda 3/2008 itu berlaku efektif sejak Juli 2009, yang isinya antara lain melarang angkutan hasil tambang dan perusahaan perkebunan melalui jalan umum atau jalan nasional (negara) dan jalan provinsi.<br /><br />Namun ada pengecualian penggunaan jalan umum, seperti untuk angkutan batu bara buat kebutuhan bahan bakar Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam-Asam serta angkutan hasil perkebunan rakyat asalkan mendapat dispensasi dari Pemprov Kalsel. <strong> (phs/Ant)</strong></p>











