DPRD Pontianak Evaluasi Rekomendasi BPK Kalbar

oleh
oleh

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak Hartono Azas menyatakan, dalam waktu dekat akan melakukan evaluasi terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat, terkait laporan pengelolaan keuangan daerah, provinsi, kabupaten/kota. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami akan melakukan rapat kerja dulu guna membahas dan mengevaluasi hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Pontianak," kata Hartono Azas, di Pontianak, Jumat (21/01/2011). <br /><br />Ia menjelaskan, evaluasi tersebut dimaksudkan agar ke depannya laporan keuangan Pemkot Pontianak semakin baik lagi dan tidak dinilai wajar dengan pengecualian. <br /><br />"Kami hanya melakukan pengawasan, tidak dalam memberikan rekomendasi setelah dilakukan evaluasi terhadap temuan BPK," kata Hartono. <br /><br />Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo mengatakan, tindak lanjut rekomendasi BPK RI yang sesuai oleh pemerintah daerah masih sedikit yakni 47 persen dari 4.313 rekomendasi dari tahun 2004 sampai semester II 2010. <br /><br />"Hampir separuh saja rekomendasi telah sesuai dengan tindak lanjut," katanya. <br /><br />Ia melanjutkan, BPK RI akan mendorong agar dilakukan upaya percepatan tindak lanjut oleh pemerintah daerah. <br /><br />Ia mengungkapkan, dari 15 entitas di Kalbar yang dipantau BPK RI, hanya tiga yang prestasinya baik dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut. <br /><br />Yakni Kabupaten Sambas (83 persen), Landak (74 persen) dan Pemerintah Kota Singkawang (73 persen). Ia tidak memungkiri masih banyak yang belum mencapai 50 persen, malah ada yang dibawah itu. <br /><br />Selama kurun waktu tersebut, terdapat 2.144 temuan dan 4.313 rekomendasi dari BPK RI Kalbar terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. <br /><br />Sebanyak 2.047 rekomendasi sudah sesuai dengan tindak lanjut. Sedangkan 1.299 rekomendasi belum sesuai tindak lanjut, 967 rekomendasi belum ditindaklanjuti. <strong>(phs/Ant)</strong></p>