DPRD Pontianak Targetkan 30 Perda Tahun 2011

oleh
oleh

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak menargetkan akan menyelesaikan sekitar 30 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah sepanjang tahun 2011. <p style="text-align: justify;">"Insya Allah kalau tidak ada halangan kami akan menyelesaikan 30 Perda, yakni 25 usulan eksekutif dan lima usulan legislatif," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Herri Mustamin di Pontianak, Senin.<br /><br />Ia menjelaskan, pihaknya baru saja selesai menandatangani nota kesepahaman dengan Wali Kota Pontianak Sutarmidji terkait target penyelesaian Perda tersebut.<br /><br />"Target penyelesaian Perda tersebut sebagai indikator kinerja eksekutif dan legislatif sepanjang 2011, dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah kalau memang diperlukan Perda tambahan yang sifatnya pelayanan bagi masyarakat," kata Herri.<br /><br />Sementara itu, Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan, landasan penyusunan program legislasi daerah (Prolegda) yakni UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 169/2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah.<br /><br />"Pada dasarnya kami menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman dengan legislatif terkait target penyelesaian Perda sepanjang 2011," katanya. <br /><br />Sutarmidji menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan tiga evaluasi Raperda tentang retribusi jasa umum, jasa usaha, perizinan tertentu, serta menyampaikan Raperda tentang penyertaan modal.<br /><br />"Kami juga menginginkan legislatif seluruh Perda yang ada untuk dievaluasi apakah masih efektif atau tidak seiring perkembangan zaman," kata Wali Kota Pontianak. <strong>(phs/Ant)</strong></p>