DPRD Sintang: Pengelolaan Dana Desa Banyak Bermasalah

oleh
oleh

Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang menyatakan bahwa rata-rata pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten itu bermasalah. <p style="text-align: justify;">"Masalah ADD itu bagai fenomena gunung es, yang nampak ke permukaan itu sedikit saja, padahal dilapangan banyak sekali terjadi penyimpangan pengelolaan," kata Anggota DPRD Sintang, Ajin di Sintang, Jumat (03/12/2010).<br /><br />Ia mencontohkan di Kecamatan Kayan Hilir, sekitar 80 persen ADD sebenarnya mengalami masalah pada pengelolaannya.<br /><br />"Bisa dilihat dari laporan pertanggungjawaban desa dengan realisasi dilapangan, bisa saja laporannya bagus, tetapi hasil kerjanya terkadang kurang bahkan nihil," ucap Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Sintang ini.<br /><br />Menurutnya, pengelolaan ADD yang bermasalah tidak juga bisa diartikan kalau semua dana yang disalurkan ke desa itu dikorupsi oleh pengguna anggaran.<br /><br />"Masalah utama sebenarnya adalah banyak perangkat desa pengelola ADD termasuk kepala desa yang sebenarnya kurang mengerti bagaimana mengelola dana itu dengan baik," katanya.<br /><br />Terutama, kata dia, dalam hal penyusunan administrasi keuangan karena untuk pengelolaan ADD itu tidak jauh beda dengan yang diterapkan pada perangkat daerah lainnya.<br /><br />"Bayangkan administrasi keuangan kepala desa sama dengan kepala dinas, di dinas saja masih ada temuan kesalahan, padahal sumberdaya yang mengelolanya sudah lebih handal, apalagi desa dengan sumberdaya pengelola seadanya tetapi dituntut mengelola administrasi keuangan seperti kepala dinas," ujarnya.<br /><br />Dari itu, kata dia, jika pola administrasi keuangan desa dalam pengelolaan ADD tidak disederhanakan, maka masalah demi masalah akan kerap muncul.<br /><br />"Selain penyederhanaan, pembinaan juga mesti dilakukan intensif, bimbingan teknis pengelolaan keuangan juga harus rutin agar mereka lebih paham mengelola keuangan ADD itu," jelasnya.<br /><br />Anggota DPRD Sintang Daerah Pemilihan Kayan Hilir-Kayan Hulu, Franseda mengatakan ketidakpahaman perangkat desa terhadap pengelolaan ADD itu bisa dilihat dari penggunaan.<br /><br />"Masih ada yang menganggap ADD adalah dana pribadi yang bisa digunakan semaunya," kata dia.<br /><br />Padahal, menurutnya, fungsi ADD itu sudah jelas untuk mendukung terlaksananya pembangunan di desa untuk mendorong kemandirian desa.<br /><br />"Bayangkan, ada salah satu desa yang menganggarkan sebagian dananya untuk perjalanan dinas, sudah tidak benar itu," kata dia.<br /><br />Ia mengatakan, dengan ADD itu, tentunya desa diharapkan bisa mengelolanya dengan baik dan benar-benar bermanfaat dalam menunjang pembangunan di desa yang tidak bisa ditampung di usul pembangunan.<br /><br />"Dana itu tidak sedikit, setiap tahun desa memperolehnya, tentunya jika digunakan efektif, saya kira dalam lima tahun sarana dan prasarana yang tidak bisa diakomodasi dalam usulan pembangunan daerah bisa tertangani lewat ADD ini," ucapnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>