Dua Izin Usaha Pertambangan Di Kalbar Dicabut

oleh
oleh

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat Agus Aman Sudibyo menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut dua izin usaha pertambangan yang tidak dapat memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. <p style="text-align: justify;">"Kedua pertambangan yang dicabut izinnya itu masing-masing terletak di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Melawi. Tidak menutup kemungkinan yang ada di kabupaten lain juga akan mengalami hal serupa, mengingat saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Agus Aman di Pontianak, Selasa. <br /><br />Agus Aman mengatakan, pencabutan IUP tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara Distamben Provinsi Kalbar dengan pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu. <br /><br />Menurut Agus Aman, pertemuan yang dihadiri para kepala dinas di jajarannya, juga menghasilkan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti. <br /><br />Pertama, pendataan kembali dan verifikasi terhadap izin pertambangan yang berada di wilayah kabupaten/kota masing-masing yang sudah dikeluarkan oleh bupati/wali kota. <br /><br />"Kedua, jika pendataan dan verifikasi izin usaha tersebut terdapat perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang tidak taat terhadap peraturan yang berlaku, maka akan diberikan teguran hingga pencabutan izin," ujar mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalbar itu. <br /><br />Tidak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan pengawasan, pembinaan dan pantauan terhadap kewajiban para pengusaha tambang dalam melunasi pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari hasil produksinya. <br /><br />"Kemudian kami juga meminta kepada kabupaten/kota termasuk juga pemerintah provinsi agar mereka segera menyampaikan rencana kerja dan rencana anggaran biaya ke dalam pelaksana kegiatan usaha pertambangan tersebut," jelas Agus Aman. <br /><br />Data Distamben Kalbar sendiri akhir tahun 2009 tercatat sebanyak 637 buah IUP yang sudah dikeluarkan. Sebanyak 39 IUP di antaranya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalbar karena berada di wilayah peralihan antara kabupaten/kota. <br /><br />Semua izin yang diterbitkan tersebut saat ini sedang dalam tahap eksplorasi dan hanya beberapa saja yang dalam tahap eksploitasi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>