Dua pasang peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam Ahmad Dahlan-Rudi dan Ria Saptarika-Zainal Abidin melaporkan kampanye hitam kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Batam. <p style="text-align: justify;">Kuasa hukum Ria-Zainal, Amhar Ihsan Rangkuti SH, Rabu (05/01/2011), melaporkan puluhan ribu lembar selebaran yang berisi kampanye hitam yang disebar ke penjuru kota Batam. <br /><br />"Kami amat menyesalkan `black campaign` (kampanye hitam). Ini merupakan fitnah yang zalim," kata Rangkuti. <br /><br />Setidaknya terdapat dua versi selebaran yang menyebarkan nilai negatif Ria-Zainal yang keduanya mengubah foto Ria Saptarika menyerupai "mafia" pajak Gayus Tambunan. <br /><br />Selebaran itu juga menyindir slogan Ria, "Mulai dari yang Bersih", dengan kata-kata Ria bersih, padahal ada kasus Bansos yang nilainya miliaran rupiah. <br /><br />Padahal, katanya, hingga kini belum ada putusan hukum yang menyatakan Ria Saptarika terlibat kasus Bansos. <br /><br />Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memang sudah menetapkan tersangka kasus Bansos, namun bukan Ria Saptarika. <br /><br />"Penyelidikan dan penyidikannya saja tidak ada, apalagi putusan hukumnya. Itu fitnah," kata dia. <br /><br />Di tempat yang sama, Ketua Tim Pemenangan Ahmad Dahlan-Rudi, Jeffrey De Jong juga melaporkan tindakan kampanye hitam yang dianggap memfitnah Ahmad Dahlan kepada Panwaslu Batam. <br /><br />Ia mengatakan ada empat versi selebaran yang menuding Ahmad Dahlan terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) miliaran rupiah. <br /><br />Di antara versi tersebut yaitu foto Ahmad Dahlan yang menyerupai "mafia pajak" Gayus Tambunan dan foto Ahmad Dahlan memegang tumpukan uang dalam kedua tangannya. <br /><br />"Ini sangat merugikan kami," kata dia. <br /><br />Meski begitu, ia mengatakan kampanye hitam yang dilakukan pihak tidak bertanggung jawab itu tidak akan mempengaruhi piilihan masyarakat. <br /><br />"Kami yakin masyarakat Batam adalah pemilih yang rasional, yang tahu apa yang terjadi sebenarnya," kata dia. <br /><br />Menanggapi hal itu, anggota Panwaslu Batam Hariyanto mengatakan pihaknya telah menerima seluruh berkas laporan kampanye hitam, berikut barang bukti. <br /><br />"Semuanya kami terima, dan akan kami tindak lanjuti" kata dia. <br /><br />Ia mengatakan Panwaslu akan mencari pelaku kampanye hitam karena tindak kampanye hitam menodai Pilkada Batam. Kampanye hitam melanggar pasal 78 UU 32 tahun 2004. <br /><br />Pilkada Batam diikuti lima pasang peserta yang sudah ditetapkan KPU, yakni nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi, dan nomer urut 2 Ria Saptarika-Zainal Abidin. <br /><br />Selain itu, nomer urut 3 Nada Faza Soraya-Nuryanto, nomer urut 4 Aripin-Irwansyah, dan nomer urut 5 Amir Hakim Hanaehan Siregar-Syamsul Bahrum. <strong>(phs/Ant)</strong></p>