Dua Retribusi Jasa Umum Kapuas Lampaui Target

×

Dua Retribusi Jasa Umum Kapuas Lampaui Target

Sebarkan artikel ini

Realisasi Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2010 dari retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil serta retribusi tempat pendaratan kapal ikan melampaui target. <p style="text-align: justify;"><br />"Untuk jenis penerimaan retribusi jasa umum pada tahun 2010 hanya tercapai 55,9 persen," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas, Ir Afiadin Husni di Kuala Kapuas, Kamis. <br /><br />Berdasarkan data realisasi PAD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2010 untuk retribusi jasa umum diantaranya retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil terealisasi sebesar Rp31,5 juta atau sebesar 126,1 persen dari target Rp25 juta. <br /><br />Kemudian retribusi tempat pendaratan kapal ikan terealisasi 100,08 persen atau sebesar Rp30,2 juta dar target penerimaan sebesar Rp30 juta. <br /><br />Retribusi pengujian kendaraan bermotor terealisasi sebesar 99,4 persen atau Rp24,8 juta dari target penerimaan Rp25 juta. <br /><br />Selanjutnya retribusi sampah atau kebersihan terealisasi 62,4 persen dari target penerimaan Rp150 juta, retribusi parkir ditepi jalan umum terealisasi 85,1 persen dari target penerimaan Rp100 juta. <br /><br />Sedangkan retribusi jasa administrasi atau uang leges dari target Rp733 juta hanya mampu terealisasi 48,2 persen dan retribusi pelayanan kesehatan dari target Rp8,2 miliar terealisasi Rp4,4 miliar atau 54,6 persen. <br /><br />Afiadin juga mengatakan realisasi bagi hasil pajak dari jenis penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun anggaran 2010 terealisasi 189 persen dari target penerimaan sebesar Rp1,8 miliar. <br /><br />Untuk BPHTB dulunya dikelola oleh pemerintah pusat, namun sejak 1 Januari 2011 telah diserahkan ke pemerintah daerah. <br /><br />Sehingga Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas saat ini sedang memfokuskan untuk melaksanakan pemungutan BPHTB dalam waktu segera salah satunya mempersiapkan sumberdaya manusia yang akan melakukan proses administrasi, pendataan, penilaian, penetapan, dan pemungutan. <br /><br />Dia mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah salah satunya mengenai BPHTB. <br /><br />Sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama pemungutan BPHTB dapat segera dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kapuas sebagai salah satu jenis penerimaan untuk PAD Kabupaten Kapuas, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.