Dua Tersangka Pengedar Sabu di Melawi di Ringkus Polisi

- Jurnalis

Jumat, 11 Februari 2022 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI, KN – Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,00 gram di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kedua tersangka ini masing-masing berinisial YA (21 th), laki-laki, alamat Desa Tanjung Baung Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang dan satunya lagi berinisial SJ (21 th), laki-laki, alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilaksanakan didepan Mapolsek Nanga Pinoh Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

“Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib kami melaksanakan patroli mobile, ditengah patroli kami mendapati dua orang laki-laki tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika kami mendekati mereka. Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum yang melintas saat itu, kami dapati satu bungkus rokok berwarna putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik klip transparan di saku kanan celana Levis pada salah satu tersangka tersebut. Kemudian kami temukan barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Melawi untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Aris Setiawan, Jumat (11/2/2022).

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kami langsung melaksanakan uji barang bukti berupa satu paket sabu-sabu tersebut dilab BBPOM Pontianak dan hasilnya positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1 (sabu).

“Terhadap kedua tersangka tersebut kami kenai pasal yaitu penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ini disangka sebagai pengedar karena hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini hasilnya negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut (narkoba).

“Jauhi narkoba, karena akan merusak masa depan dan keluarga. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Melawi ini, dengan turut memberikan informasi kepada kami melalui nomor yang telah kami sebarkan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita bersama berperang dan menjauhi generasi muda Bangsa kita dari kehancuran akan bahaya Narkotika,” tuntasnya. (Okt)

Berita Terkait

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang
Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan
Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi
Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam
TPPO Jaringan Internasional Terbongkar, Polisi Ungkap Kasus Wanita Pontianak Dijual ke China
Polsek Sepauk Amankan Pelaku Pencurian
Tim Resmob Polres Sintang Amankan Seorang Pemuda Pencuri Sepeda Motor

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:01 WIB

Polres Sintang Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Warga Malaysia di Kabupaten Sintang

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:53 WIB

Polres Barut Ungkap Kasus Pengeroyokan Sadis, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Press Release Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:54 WIB

Polres Sintang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Rabu, 23 April 2025 - 20:19 WIB

Hadiri Musrenbang di Melawi Wagub Kalbar di Agendakan Ngopi Santai di Thar-Shoek Kopitiam

Berita Terbaru