KUTAI BARAT, KN – Kasus Dugaan Pemalsuan SPPT atas nama Terdakwa ERONIUS pasca pembacaan Pembelaan (Pledooi) oleh Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Advokat Indonesia (Posbakumadin), maka Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk membuat Replik atau sanggahan atas pembelaan dengan waktu yang cukup panjang yakni kurang lebih hampir 3 minggu untuk berfikir.
Bahwa persidangan kemudian digelar pada tanggal 16 April 2025 dengan agenda Replik Penuntut Umum, bahwa menurut Tonang setelah membaca dengan seksama isi Replik tersebut, ternyata lagi-lagi ditemukan anomaly yang menurutnya cukup fatal mengindikasikan replik ini tidak konsisten dengan surat tuntutan (requisitoir) Penuntut Umum terdahulu, bagaimana tidak menurut Tonang jelas didalam Pledooinya telah menyoroti surat tuntutan Jaksa yang terkesan mendistorsi persidangan. Bahwa menurut Tonang ada beberapa anomaly yang tertulis dalam surat tuntutan Kejaksaan Negeri Kutai Barat, mulai dari keterangan saksi yang dominan copas BAP Kepolisian padahal sudah disangkal dan disepakati oleh Majelis Hakim agar keterangan yang disampaikan dalam persidangan yang dicatat sebagai alat bukti (fakta hukum).
lalu faktanya ada banyak surat-surat ditampilkan walau hanya fotocopy tanpa ada aslinya oleh Penuntut Umum dan ditambah lagi surat-surat diluar berkas yang sudah diserahkan pada Hakim juga ikut ditampilkan Penuntut Umum sebagai bukti surat susulan, namun anomalinya menurut Tonang begitu surat tuntutan (requisitoir) dibacakan, ternyata surat-surat tersebut lenyap entah kemana, sehingga dalam surat tuntutan Jaksa hanya menyebutkan menyita bukti 7 (tujuh) surat sebagai alat bukti. Namun, coba perhatikan ini kata Tonang yang kerap dijuluki Advokat Master Beruk Kalimantan, didalam replik Jaksa kali ini tiba-tiba muncul semua surat-surat yang tadi tidak ditulis didalam daftar sita pada surat tuntutan (requisitoir), bukankah ini bentuk ketidakprofesionalan Penuntut Umum karena terkesan tidak konsisten antara isi surat tuntutan dengan isi repliknya?, Tonang mengatakan akan mengupas tuntas inkosistensi ini dalam duplik nanti tanggal 30 April 2025 sebagai pertimbangan Hakim.
Sekedar untuk diketahui masyarakat awam, bahwa Surat Dakwaan adalah rangkuman dari BAP Penyidik tentang suatu peristiwa pidana, lalu tuduhan dalam dakwaan tadi dibuktikan dalam persidangan, setelah itu dibuatlah surat tuntutan (requisitoir) yang merangkum fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tadi, nah jika dalam rangkuman surat tuntutan tadi ternyata banyak bukti yang tidak ditampilkan maka menurut Tonang wajarlah secara hipotesis Penasihat Hukum curiga Penuntut Umum telah skeptic atau ragu-ragu dan mungkin telah menyadari justru dengan ada banyaknya alat bukti surat-surat yang ditampilkannya saat sidang malah semakin melemahkan surat dakwaannya.

Bahwa menurut Tonang pertimbangan Hakim Perdata dalam Putusan No. 12/Pdt.G/2012/PN. Kubar telah diperkuat dengan dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) tanggal 4 Maret 2025 yang mana ditemukan fakta bahwa ada disparitas antara kedua lahan ini, lahan yang satu dilegasi SPPT terdakwa ERONIUS berada di Simpang raya Kecamatan Barong Tongkok, bentuk lahan segi empat, kondisi tanah kering, sementara lahan kedua dilegasi SHM sdr WIDODO beralamatkan di Desa Sekolaq Joleq, Kecamatan Melak, bentuk lahan segi tiga sama kaki, dan kondisi lahan basah untuk persawahan (terang sekali 2 lahan yang berbeda objek dan alamat), bahkan entitas kedua lahan ini jika dilihat menggunakan sedotan es maupun teropong bintang tetap “tidak sama”, alangkah naifnya jika Penegak Hukum beropini bahwa kedua lahan ini saling tumpang tindih, sehingga patut dianggap surat terdakwa merugikan Sdr. WIDODO.
Tonang juga mengaitkan Pendapat Ahli Pidana DR. ARIS IRAWAN SH.,MH. Bahwa tidak semua keterangan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya adalah pidana, mengingat kesalahan administrasi itu hal biasa, Ahli kan kemarin sudah mencontohkan surat tugasnya saat menjadi Ahli pidana dalam perkara ini waktu itu, ternyata surat itu menyebutkan tanggal yang berbeda, demikian juga ijazah paket C yang kadang hanya ditempuh 1 tahun, padahal wajibnya 3 tahun, kalimat tersebut menurut Ahli bukan merupakan tindak pidana pemalsuan surat walau mengandung keterangan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, nah bagaimana mengatasinya kesalahan administrasi begitu ? ya hanya dibutuhkan perbaikan kata Ahli bukan serta merta bilang surat palsu.
Bahwa menurut Tonang seyongyanya jika berdasarkan penafsiran restriktif maka lahan dikategorikan sengketa itu wajib dibuktikan dengan adanya gugatan atau masih ada upaya hukum ke Pengadilan yang sedang berjalan, karena claim sengketa itu tidak bisa hanya berdasarkan perasaan tidak suka, contoh saya tidak suka tetangga saya mau jual rumah misalkan, lalu saya bilang dengan orang-orang jangan beli rumah itu karena tanahnya nyerobot tanah saya dan saya pernah gugat tapi gugatan saya tidak dapat diterima (NO), kan tidak bisa begitu melarang hak orang mau jual rumahnya.
Tonang mengingatkan kembali ke awak media bahwa faktanya untuk menguatkan dalil dakwaan Jaksa bahwa SHM a/n WIDODO tersebut berada ditempat itu, Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli BPN Prov. Kaltim, pendapat Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS ini juga sejalan dengan Ahli Perdata JOHAN’S KADIR PUTRA SH.,MH yang mana menurut Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS bahwa Peta atau Denah lahan transmigrasi wajib dibubuhkan tandatangan dan stempel BPN, sehingga dari pendapat kedua Ahli tersebut menurut Tonang dapat dikonstatir bahwa fotocopy peta transmigrasi tanpa tandatangan dan stempel BPN bahkan tidak ada aslinya dalam berkas perkara ini adalah “tidak sah”, bahkan pendapat Ahli BPN Provinsi Kalimantan Timur sama dengan konsideran Putusan Perdata No.12/Pdt.G/2012/PN. Sdw pada halaman 89 yang menyatakan peta atau denah lokasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan suatu objek tanah.
Bahwa kemudian Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS dari BPN Prov Kaltim juga menyatakan peta kaplingan transmigrasi yang diperlihatkan Penuntut Umum didepan Majelis Hakim juga tidak sah mengingat tidak ada tandatangan dan stempel dari BPN Provinsi Kalimantan Timur selaku yang berhak menerbitkan dan bertanggungjawab atas peta tersebut. Maka oleh sebab itu berdasarkan keterangan saksi NAUFALA MUHAMMAD HAWARI dan Ahli ZULKHOIR Bin SAFARUDDIN LUBIS dari BPN Prov Kaltim ini yang tidak didukung portofolio, maka menurut Penasihat Hukum sudah tidak terbantahkan lagi bahwa SHM milik WIDODO tidak duduk di lokasi lahan yang dikuasai oleh terdakwa ERONIUS saat ini. maka dengan demikian unsur menimbulkan kerugian terhadap saksi WIDODO tidaklah dapat dibenarkan menjadi tanggungjawab terdakwa ERONIUS, maka dengan demikian menurut Tonang unsur ini jelas tidak terpenuhi, jadi menurut Tonang lebih baik Jaksa tadi menuntut agar terdakwa dibebaskan karena teorinya Jaksa boleh kok menuntut terdakwa agar dibebaskan jika ternyata dakwaannya tidak terbukti tutup Tonang kepada awak media.
Sidang berikutnya tanggal 30 April 2025 dengan agenda Duplik dari Penasihat Hukum terdakwa Eronius.











