Fraksi PDI-Perjuangan : Penyampaian Raperda APBD Ke DPRD "Seperti Sineteron Kejar Tayang"

oleh
oleh

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sintang mencermati perubahan raperda APBD 2 tahun belakangan ini, yakni tahun 2010 dan 2011 yang penyampaiannya ke DPRD selalu mendekati pada akhir bulan November dan bahkan awal bulan Desember diibaratkan seperti "sineteron kejar tayang". Pernyataan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan Tua Mangasih, pada Rapat paripurna ke-11 DPRD Sintang dalam rangka penyampaian nota keuangan dan raperda tentang APBD tahun anggaran 2011, Senin (13/12/2010). Sehingga, waktu pembahasan menjadi terkesan kurang maksimal dan kompherensif. <p style="text-align: justify;">"Untuk itu Fraksi PDI-Perjuangan memandang perlu perhatian dan pemikiran kita agar tahun-tahun mendatang hal tersebut tidak terulang kembali serta pembahasan raperda APBD dapat dibahas sesuai dengan amanah UU No.32/2004 pasal 181 ayat 1 tentang pemerintahan daerah dan PP No.58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 43 yaitu disampaikan minggu pertama bulan oktober tahun berjalan," ungkapnya<br /><br />Terkait dengan peningkatan pendapatan 14,48 persen dari tahun 2010, selain berterimakasih, Fraksi PDI Perjuangan berharap dengan adanya peningkatan pendapatan tersebut juga dapat disertai dengan pengelolaan dan penganggaran yang mengedepankan asas manfaat bagi masyarakat dan bukan hanya sekedar menghabiskan anggaran tanpa sasaran yang jelas. <br /><br />"Hal tersebut perlu disampaikan F-PDIP sampaikan mengingat tahun-tahun sebelumnya cukup banyak anggaran pemerintah yang digunakan untuk pembangunan fisik tetapi tidak dapat dimanfaatkan dan difungsikan untuk kepentingan masyarakat kabupaten sintang," jelasnya.  Dicontohkan Dermaga Sungai Ringin yang sudah menghabiskan dana miliaran rupiah, dua buah bangunan didepan kantor KPU Sintang, dan ada beberapa puskesdes yang tak berpenghuni tanpa tenaga medis. <br /><br />"Contoh tersebut jelas menunjukan bahwa perencanaan anggaran perlu lebih cermat agar hasilnya benar-benar dapat bermanfaat bagi kepentingan masyarakat kabupaten sintang," kata saudara kandung Politisi Gerindra, Antonius Situmorang ini.<br /><br />F-PDI Perjuangan juga mengkritisi keberadaan SKPD di kabupaten Sintang. F-PDI Perjuangan menilai bahwa SKPD yang ada dikabupaten Sintang terlalu banyak dari segi jumlah namun belum dapat menjawab tantangan yang ada dimasyarakat. Untuk itu Fraksi ini meminta agar dilakukan penataan kembali agar lebih ramping dari segi jumlah dan kaya akan fungsi. <br /><br />"Jangan sampai terkesan hanya sekedar berbagi-bagi jabatan, mengingat masih terbatasnya sumber daya pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk pembangunan," jelasnya<br /><br />F-PDI Perjuangan juga mengharapkan agar seluruh SKPD yang ada betul-betul memperhatikan program nasional yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah dan semua program serta kegiatan yang direncanakan dalam RAPBD 2011 dapat mengacu kepada RPJM yang telah dijabarkan kedalam renstra SKPD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD. <br /><br />"Hal tersebut menurut F-PDI Perjuangan pandang sangat penting guna menjaga konstentensi terhadap tahapan-tahapan yang menjadi pedoman agar pelaksanaan APBD dapat mencerminkan keterkaitan antar fungsi perencanaan dan penganggaran," tandas Tua Mangasih.<br /><br />Terkait dengan kerusakan jalan, F-PDI Perjuangan menyarankan agar perusahaan yang ada dikabupaten Sintang juga dapat membantu kerusakan jalan terutama di daerah-daerah dimana perusahaan melaksanakan aktifitasnya, agar masyarakat setempat dapat menikmati manfaat dari keberadaan  perusahaan didaerah. <br /><br />"Agar jangan sampai terjadi, masyarakat menanam pohon pisang di jalan seperti yang terjadi di SP-3 Senibung kecamatan ketungau hilir sebagai bentuk protes kepada perusahaan karena tidak memperhatikan kondisi jalan diwilayah operasional perusahaan yang juga merupakan jalan yang digunakan masyarakat sehari-hari."ungkapnya.<br /><br />Namun demikian F-PDI Perjuangan, setelah mencermati dan mempelajari raperda tentang APBD kabupaten Sintang 2011, maka memandang bahwa raperda tersebut dapat dibahas pada rapat-rapat komisi. <strong>(phs)</strong></p>