Gayus Dituntut 20 Tahun Penjara

oleh
oleh

Terdakwa dugaan mafia pajak, Gayus HP Tambunan, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. <p style="text-align: justify;">"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi dalam masa tahanan, dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein E Singal, dalam pembacaan tuntutan Gayus di Jakarta, Rabu (22/12/2010). <br /><br />JPU menyatakan pihaknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan Gayus bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi. <br /><br />Tindak pidana korupsi itu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 UU tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. <br /><br />Serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. <br /><br />Dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tipikor dan Pasal 22 jo Pasal 28 UU Nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tipikor. <br /><br />Penuntut umum menyatakan, yang memberatkan dari tindakan terdakwa yakni dalam masa baktinya yang masih relatif singkat yakni empat tahun. <br /><br />"Tidak nampak sama sekali jiwa kepentingan terdakwa selaku abdi negara, selain memanfaatkan kelemahan Sistem di Direktorat Jenderal Pajak untuk kepentingan pribadi," katanya. <br /><br />"Usia yang masih relatif muda (terdakwa) sama sekali tidak memerhatikan perilaku terpuji dan terhormat bahkan cenderung koruptif, sehingga mengkhawatirkan dapat merusak mental dilingkungan kerjanya," ucapnya, menegaskan. <br /><br />JPU menambahkan sikap perilaku tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. <br /><br />"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya bahkan berbelit-belit di persidangan, tidak menyesali perbuatannya bahkan selama proses persidangan dalam masa penahanan terdakwa justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum demi kepentingan pribadi," ujarnya. <br /><br />"Hal yang meringankan tidak ada," kata JPU, menegaskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>