Gayus Divonis Penjara Tujuh Tahun

×

Gayus Divonis Penjara Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, memvonis terdakwa Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman penjara tujuh tahun. <p style="text-align: justify;">"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta," kata hakim Albertina Ho membacakan vonis terhadap Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/01/2011).<br /><br />Majelis hakim menilai Gayus terbukti bersalah dalam tid, diantaranya dalam perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal.<br /><br />Vonis ini lebih rendah 13 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwanya dengan penjara 20 tahun penjara.<br /><br />"Terdakwa Harus dijatuhi bersalah dan dipidana," kata Albertina.<br /><br />Hal memberatkan perbuatan terdakwa adalah ditantaranya bertentangan dengan program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.<br /><br />Sementara hal yang meringankan terdakwa diantaranya adalah belum pernah dihukum dan mempunyai anak-anak yang masih kecil.<br /><br />Hakim juga menilai terdakwa tidak bertindak sendiri. "Tidak menjadi tanggung jawab sendiri," katanya.<br /><br />Selasa 22 Desember 2010, Jaksa Penuntut Umum terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun karena menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam empat perkara.<br /><br />JPU juga menuntut Gayus membayar denda Rp 500 juta dan subsider enam bulan penjara. (phs/Ant)</p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.