PALANGKA RAYA, KN — Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi meluncurkan Program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono No.1, Palangka Raya, Jumat (20/02/2026).
Program ini bertujuan mempermudah akses masyarakat Kalimantan Tengah terhadap berbagai layanan sosial dan publik, sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan. KHBS dirancang untuk menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil, rentan, dan prasejahtera.
Peluncuran program strategis daerah tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Edi Pratowo, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, para kepala dinas, organisasi masyarakat, BEM mahasiswa, serta insan pers.
Program KHBS mulai berjalan pada 2026. Sosialisasi telah dilaksanakan pada 18 Februari 2026 sebagai bagian dari persiapan menjelang peluncuran resmi pada 20 Februari 2026. Tahapan ini menjadi momentum penting untuk mematangkan data, melakukan validasi, serta menyusun perencanaan agar pelaksanaan tepat sasaran dan berjalan optimal di lapangan.
Dalam arahannya, Agustiar menegaskan bahwa Kartu Huma Betang Sejahtera harus disalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima. Ia menekankan pentingnya kebersamaan dan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan program berjalan efektif.
Ia juga menegaskan bahwa program ini tidak dapat diterima ganda (dobel) dengan bantuan sosial lainnya, seperti Program PKH, BLT Desa, Kartu Keluarga Sejahtera, BLT Kesra, maupun program bantuan daerah lainnya. Kebijakan ini diterapkan agar bantuan dapat tersalurkan secara adil dan merata. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) diminta sigap dalam melakukan pendataan serta tidak lamban dalam merespons kondisi di lapangan.
“Program ini penting agar tepat sasaran. Tanpa kebersamaan, koordinasi, dan informasi yang baik, permasalahan di lapangan sulit diantisipasi. Oleh karena itu, saya minta seluruh pihak bersinergi dan mengawal pelaksanaannya,” tegasnya.
Penetapan penerima dilakukan melalui Surat Keputusan resmi dengan skema berbasis Kartu Keluarga (1 KK 1 kartu). Kartu tersebut menjadi tanda kepesertaan resmi untuk mengakses berbagai program bantuan.
Gubernur menegaskan, Kartu Huma Betang Sejahtera bukanlah kartu ATM, melainkan kartu identitas kepesertaan bantuan sosial dengan sistem pengamanan khusus.
“Secara fisik, kartu dilengkapi nomor identitas, chip, dan hologram pengaman. Saat kartu ditap pada mesin EDC, akan muncul nama penerima dan jenis bantuan yang diterima. Dengan sistem ini, kartu tidak dapat digunakan oleh orang lain dan sulit untuk dipalsukan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya warga yang belum terdata, pemerintah membuka ruang pengaduan resmi agar masyarakat tetap dapat mengakses program secara adil. Kanal pengaduan tersedia melalui nomor 0852 7788 9903, laman www.humabetang.id, serta media sosial resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan data dan laporan untuk diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
Namun demikian, Gubernur mengakui bahwa dari seluruh data DTSEN se-Kalimantan Tengah, belum semuanya dapat terakomodasi pada tahap awal pelaksanaan program, mengingat penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
Program Kartu Huma Betang Sejahtera menyasar 300.000 kepala keluarga dengan dukungan anggaran sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBD. Sistem penyaluran bantuan didukung mekanisme digital melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) untuk memproses klaim dan pencairan bantuan secara transparan dan akuntabel.
Adapun cakupan Program Kartu Huma Betang Sejahtera meliputi berbagai sektor, antara lain layanan kesehatan gratis di seluruh kabupaten/kota, program pendidikan gratis untuk mahasiswa serta siswa SMA/SMK/SLB se-Kalimantan Tengah, serta bantuan pangan melalui program pasar murah.











