Gubernur Kalbar: Perlu Reformasi Sejumlah Undang-Undang

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengharapkan adanya reformasi terhadap sejumlah aturan hukum yang berkaitan dengan agraria dan kehutanan. <p style="text-align: justify;">Menurut Cornelis di Pontianak, Jumat (18/03/2011), Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Agraria.<br /><br />"Di UU Agraria, hak adat diakui, tetapi dalam praktiknya tidak jelas," kata Cornelis.<br /><br />Begitu juga tentang UU Kehutanan yang tidak memperhatikan desa yang sudah lama berada di satu kawasan. Ia mengatakan, dalam beberapa kasus, ditemukan ada desa yang sudah terbentuk sejak masa Indonesia belum merdeka. <br /><br />Namun, lanjut dia, desa tersebut kini masuk dalam kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi Terbatas. Ia menambahkan, terkait dengan hal tersebut, hingga kini belum ada aturan yang jelas.<br /><br />"Ke depannya, diharapkan UU seperti tentang Agraria, dapat direformasi," kata Gubernur.<br /><br />Ia mengaku pernah dipersoalkan di Jenewa, Swiss, terkait masalah hak asasi manusia. <br /><br />"Ketika kepala daerah memberi izin lahan untuk digunakan perkebunan, kehutanan dan lain-lain, dibilang ada pelanggaran hak asasi manusia," kata Cornelis.<br /><br />Cornelis kemudian menjelaskan ke Dewan HAM PBB mengenai kondisi yang terjadi di Kalbar khususnya mengenai dugaan pelanggaran HAM tersebut.<br /><br />Sementara terkait kerja sama dengan Kantor Wilayah Kehakiman dan HAM Kalbar tentang program legislasi daerah, Gubernur Cornelis berharap, ke depannya tidak ada lagi pembuatan peraturan di daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. <br /><br />"Terutama dalam kontek negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>