Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Pontianak Abdul Hadi menyatakan, hingga kini hanya 43 lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar di kota itu. <p style="text-align: justify;">"Lebih banyak yang ilegal dari terdaftar sehingga sulit untuk memantau sepak terjang LSM yang ada di Kota Pontianak," kata Abdul hadi, di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan, LSM ilegal yang ada sering membuat citra buruk bagi LSM legal, seperti menakut-nakuti masyarakat dan pemerintah dengan harapan mendapatkan sejumlah uang.<br /><br />"Untuk LSM seperti itu kami tidak main-main langsung melaporkan kegiatan yang meresahkan itu pada aparat kepolisian setempat agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Abdul Hadi.<br /><br />Kepala Kesbanglinmas Kota Pontianak menjelaskan, keberadaan LSM memang cukup penting dalam melakukan kontrol terhadap pembangunan dan kebijakan pemerintah.<br /><br />"Kalau ada kebijakan yang menyimpang, sudah menjadi kewajiban LSM untuk mengontrol sehingga penyimpangan tersebut bisa dibetulkan," katanya.<br /><br />Selain itu, LSM yang ada di Kota Pontianak saat ini juga bisa melakukan pembinaan terhadap keberadaan pedagang kaki lima sehingga tidak berjualan semaunya dan tidak mengganggu ketertiban umum dengan menggelar dagangannya di pinggir-pinggir jalan protokol.<br /><br />Dalam kesempatan itu, Kepala Kesbanglinmas Kota Pontianak menyatakan, belum menemukan LSM yang dicurigai menjual data-data penting negara ke luar negeri.<br /><br />"Karena selama ini LSM yang ada kami rangkul dan empat bulan sekali melakukan rapat koordinasi dalam menjalankan tugasnya masing-masing," kata Abdul Hadi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>














