Herculanus: PT. GUM Yang Dibeli PT. LG Tidak Taat Aturan

oleh

SEKADAU – Terkait harga TBS yang dialamai oleh petani PT. GUM, anggota DPRD Sekadau dari Partai PDI Perjuangan, Herculanus mengatakan, permasalahan tersebut muncul sebagai akibat dari perusahaan perkebunan seperti PT. GUM dan PT. LG dalam menjalankan usahanya tidak berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku .

Ia katakan, untuk menentukan indeks K dan harga TBS ada di atur dalam Permentan yang terbaru nomor 1 /PERMENTAN/KB.120/2018 dan peraturan Gubernur Kalbar nomor 86 tahun 2015.

“Selama ini kurang adanya pengawasan dari Pemda, TP4K atau Dinas terkait yang mengurus urusan perkebunan terhadap beberapa perusahaan yang tidak patuh dengan peraturan perundang undangan. Pemda tidak pernah memberi teguran hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang dimaksud,” ujar Herculanus via WhatsAppnya, Jumaat (12/10/18).

Sebagai solusi lanjutnya, Pemda mesti meningkatkan fungsi pengawasan, perbarui isi perjajian kemitraan inti plasma, pekebun yang belum bermitra wajib di mitrakan dengan PKS. Melarang PKS bermitra dengan CV atau pihak ke tiga.

“PKS wajib membeli TBS sesuai dg harga yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS sesuai indek K,” kata politisi PDIP dapil sekadau 3 ini.

(AS /KN