HGU PT PSL Dipertanyakan,Ini Kata Kadis Pertanian Dan Perkebunan

oleh
oleh
Martin Nandung

SINTANG- Audiensi Masyarakat Desa Balai Agung Bersama PT .Permata Subur Lestari (PT PSL) dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas masalah terkait Hak Guna Usaha (HGU).
Dalam pertemuan ini, masyarakat menyampaikan aspirasi dan keluhan mengenai dampak HGU terhadap lahan pertanian, lingkungan, dan kesejahteraan mereka.
Dimana dengan harapan Dinas terkait diharapkan memberikan penjelasan dan solusi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Audiensi ini menjadi langkah penting dalam menjalin komunikasi yang baik antara masyarakat dan pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Sintang Martin Nandung Mengungkapkan status PT PSL masih dalam status sebagai perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri.Dan terkait ijin dengan Pemda unsurnya sudah terpenuhi.jelas Martin saat audiensi bersama masyarakat dan PT PSL di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.1 Oktober 2024 lalu
Lanjut dia,Martin Nandung menjelaskan bahwa proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) masih mengalami kendala, terutama karena perusahaan belum menyampaikan data terbaru kepada dinas dan pemerintah daerah.
Hal ini menghambat kemajuan dalam penyelesaian masalah HGU yang berdampak pada masyarakat. Dinas terkait diharapkan mendorong perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya agar proses dapat berjalan lebih lancar dan transparan.
“Namun dalam perjalanan pihak PT PSL berubah status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA), jadi itu bukan kewenangan kita di daerah lagi sudah menjadi kewenangan pusat”.
Martin berharap masyarakat dan PT PSL dapat bersama-sama mencari solusi yang baik dan damai terkait masalah HGU. Dia menekankan pentingnya dialog terbuka antara kedua pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menjaga kesejahteraan masyarakat serta kelestarian lingkungan.tutupnya
(Rilis Kominfo Sintang)