Kekerasan terhadap anak bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, bahkan ada beberapa kasus dapat menyebabkan kematian anak. Kekerasan juga dapat mempengaruhi kesehatan, kemampuan belajar, dan kemauan anak untuk bersekolah. Dampak lain dari kekerasan terhadap yakni seseorang anak dapat saja melarikan diri dari rumah. <p style="text-align: justify;">Hal ini diungkapan oleh Kepala BKB&PP (Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) Darmanata, di Rabu (20/04/2011) siang.<br /><br />Nata sapaan akrab Darmanata mengungkapkan dalam penelitian di Indonesia masih ada perlakukan salah terhadap anak. Antara lain kesalahan perlakuan itu yakni, dari guru. Ada pepatah semacam “Diujung rotan ada emas”, merupakan salah satu justifikasi yang membuat guru merasa wajar untuk memberikan hukuman keras bagi siswa, baik yang bersifat fisik maupun mengenai sisi emosional anak.<br /><br />Kekerasan juga akan menghancurkan rasa percaya diri anak dan dapat mengganggu kemampuannya untuk menjadi orang tua yang baik dikemudian hari. Banyak pelaku kekerasan terhadap anak pada masa kecilnya. Anak-anak yang menjadi korban kekerasan lebih besar potensi mengalami defresi dan melakukan bunuh diri.<br /><br />“Kekerasan terhadap anak bisa terjadi dalam rumah tangga, di sekolah, dipanti, lembaga pemasyarakatan, ditempat kerja, dijalanan dan tempat umum lainnya. Kekerasan terhadap anak merupakan suatu kejahatan dan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mendukung hal itu, dengan menyatakan secara jelas bahwa kekerasan terhadap anak bisa dihukum dengan hukuman pemenjaraan dan atau denda,” katanya.<br /><br />Mantan Camat Dedai ini memaparkan penegakan hukum terhadap kekerasan anak ini juga merupakan suatu tantangan karena banyak kasus kekerasan tersembunyi dan tidak dilaporkan. Kekerasan ini terutama terjadi didalam rumah tangga, institusi atau sekolah. Pelaku kekerasan justru orang dekat.<br /><br />“Pemerintah Kabupaten Sintang melalui BKB&PP memandang perlu untuk mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dilingkungan sekolah. Acara ini dilaksanakan Rabu kemarin dengan jumlah peserta 35 orang, yang diikuti audience kepala sekolah dan guru BP (Bimbingan dan Penyuluhan) tingkat SD, SLTP dan SLTA,” jelasnya.<br /><br />Darmana juga mengutip pesan yang disampaikan oleh Elvi Hendrani, Kepala Bidang Data Kekerasan dan Kedeputian Perlindungan Anak, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang hadir di Sintang beberapa waktu lalu, <br /><br />“Kepala sekolah dan dewan guru agar lebih bijak ketika menanggani kekerasan terhadap anak agar lebih bijak. Karena saat ini bukannya jaman feodal yang menghukum anak dengan tindakan kekerasan. Terlebih anak masih rentan ditengah-tengah kehidupan orang-orang dewasa, maka anak memerlukan perlindungan khusus,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>











