SINTANG, KN – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mendorong perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang untuk mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Nenak Kilometer 7.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Sintang yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang di Aula Serantung Water Park, Kamis (4/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang. Agenda pertemuan meliputi paparan mengenai penutupan sistem pembuangan terbuka (open dumping), penerapan sistem sanitary landfill di TPA Nenak, serta pembahasan peluang dukungan CSR perusahaan dalam pengelolaan persampahan daerah.
Dalam kesempatan itu, Gregorius menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 418 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Nenak Kilometer 7.
Selain itu, pemerintah pusat juga menginstruksikan penutupan seluruh sistem open dumping di Indonesia paling lambat Agustus 2026 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sebagai gantinya, pengelolaan sampah harus beralih ke sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.
“Saya berharap diskusi ini dapat berjalan efektif dan menghasilkan langkah nyata di lapangan. Kita harus bersama-sama mempercepat pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7,” ujar Gregorius.
Ia menjelaskan bahwa percepatan pembangunan fasilitas tersebut belum teralokasi dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2026. Sementara itu, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan penutupan sistem open dumping sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Percepatan pembangunan sistem sanitary landfill ini tidak ada dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Sementara ada perintah percepatan penutupan sistem open dumping paling lambat Agustus 2026. Akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif, Gregorius mengajak seluruh perusahaan, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Sintang, untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan fasilitas tersebut melalui program CSR.
Menurutnya, dukungan dunia usaha sangat penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial sekaligus wujud kemitraan pembangunan daerah dalam mengatasi persoalan persampahan yang semakin kompleks.
“Saya sangat berharap pihak perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk percepatan pembangunan sanitary landfill sebagai tanggung jawab moral kita bersama dalam penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Sintang,” katanya.
Di akhir arahannya, Bupati Sintang meminta OPD teknis bersama perwakilan perusahaan melakukan pembahasan secara serius dan mendetail agar pertemuan tersebut menghasilkan keputusan konkret yang bermanfaat bagi pembangunan daerah.
“Saya berharap pertemuan hari ini menghasilkan keputusan penting dan bermanfaat bagi pembangunan Sintang yang asri, aman, sehat, indah, dan lestari, khususnya dalam pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak Kilometer 7,” tutup Gregorius Herkulanus Bala.










