Indonesia Corruption Watch mengimbau agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambahkan satu klausul lagi pada 12 instruksi presiden tentang penyelesaian kasus Gayus Tambunan. <p style="text-align: justify;">"Tambahan satu klausul usulan ICW adalah memerintahkan Kapolri menyerahkan kasus Gayus Tambunan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho pada diskusi "Polemik: Setelah Gayus Divonis", di Jakarta, Sabtu (22/01/2011). <br /><br />Menurut Emerson Yuntho, ICW mengusulkan agar presiden menambahkan satu klausul lagi, karena KPK sangat dimungkinkan mengambilalih kasus Gayus Tambunan jika proses penyelesaian kasus Gayus di Kepolisian mengalami kemacetan. <br /><br />Emerson juga menilai, kasus Gayus merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membuka kasus pajak dan kasus hukum lainnya yang lebih besar, salah satunya adalah kasus Cyrus Sinaga. <br /><br />"Mengapa Kepolisian sepertinya enggan memproses Cyrus Sinaga," katanya. <br /><br />Aktivis aktikorupsi ini menduga, mungkin Jaksa Cyrus Sinaga memegang rahasia besar sehingga "dilindungi" oleh lembaga penegak hukum. <br /><br />Menurut dia, Cyrus harus menjadi salah satu prioritas dari para penegak hukum. <br /><br />Keberanian Kepolisian untuk membongkar seberapa besar keterlibatan Cyrus dan rahasia apa yang dipegangnya, menurut Emerson, menjadi tantangan dan ujian bagi lembaga Kepolisian. <br /><br />Emerson juga mengkhawatirkan, proses hukum terhadap Cyrus Sinaga yang mengambang menjadi alat bergaining antara elit politik dan lembaga hukum dalam pengusutan kasus pajak dan kasus hukum. <br /><br />"Saya khawatir hal ini menjadi alat bargaining, antara kasus Gayus dan kasus Antasari," katanya. <br /><br />Hingga saat ini, Cyrus Sinaga adalah jaksa aktif dan hanya berstatus saksi pada kasus Gayus Tambunan, hingga ada perkembangan dalam penyelidikan Kepolisian terkait kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan Gayus Tambunan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>