IDM: Segera Selesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta

oleh
oleh

Indonesia Development Monitoring meminta agar pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. <p style="text-align: justify;">"Sudah seharusnya yang dilakukan pemerintah tidak lagi berpolemik soal monarki, tapi pemerintah dan DPR harus segera mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta," kata Koordinator IDM Munathsir Mustaman dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis (02/12/2010).<br /><br />Menurut dia, polemik tentang monarki yang bertabrakan dengan demokrasi yang berkembang saat ini tidak produktif sebab hanya akan menguras energi.<br /><br />Selain itu, menurut dia, selama ini di Yogyakarta tidak terjadi sistem monarki meskipun jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dipegang oleh Sultan dan Paku Alam.<br /><br />"Walaupun dipimpin oleh Sultan tapi tidak otomatis menjadi monarki karena ada DPRD yang dipilih dan mengontrol jalannya sistem pemerintahan," katanya.<br /><br />Menurut dia, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B telah mengatur tentang pemerintah daerah yang mempunyai kekhususan dan keistimewaan sendiri.<br /><br />Dalam ayat 1 pasal 18B disebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang-undang.<br /><br />Selain itu ayat 2 menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan pemerintah masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.<br /><br />Dengan demikian, menurut dia, keistimewaan Yogyakarta merupakan bagian keniscayaan sejarah sesuai dengan dasar hukum negara yang ada saat ini.<br /><br />Di sisi lain, menurut dia, kalau pemerintah pusat ingin mengubah keistimewaan Yogyakarta tersebut maka harus juga mengubah Pasal 18 UUD 1945 Amandemen.<br /><br />Hal ini menurut dia justru semakin memperumit masalah dan akan menghilangkan kekhususan daerah lainnya seperti Aceh dan Papua.<br /><br />Ia menambahkan, dalam sejarah nasional Indonesia, keistimewaan Yogyakarta tersebut telah diberikan oleh pemerintah sejak 1945 untuk menghormati jasa-jasa Sultan Hamengkubuwono IX dalam revolusi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.<strong> (phs/Ant)</strong></p>