Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan hingga kini belum ada instansi pemerintah yang berinisiatif menyampaikan laporan dalam tenggat waktu tujuh hari sejak menemukan adanya penyimpangan penggunaan keuangan negara. <p style="text-align: justify;">"Belum pernah ada yang melakukan hal ini (pelaporan tersebut) dari 70 entitas yang diperiksa BPK," kata Kepala Subdit Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah pada Ditama Binbangkum BPK RI, Eko Setyo Nugroho saat sosialisasi Peraturan BPK No.03/2007 di Pontianak, Rabu.<br /><br />Menurut dia, pelaporan tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi penyimpangan lebih lanjut serta memperbaiki laporan keuangan dalam penggunaan uang negara.<br /><br />Ia mengakui, terkadang mendapat banyak pertanyaan mengenai laporan evaluasi keuangan daerah yang masih melampirkan adanya kerugian negara meski sudah diganti.<br /><br />"Karena tidak ada pelaporan kalau itu sudah diselesaikan," katanya menegaskan.<br /><br />Ia menambahkan, mekanisme penyelesaian terkait adanya kerugian negara tersebut salah satunya melalui penggantian kerugian negara atau daerah.<br /><br />"Pimpinan instansi wajib membentuk Tim Penyelesaian Keuangan Negara atau Tim Penyelesaian Keuangan Daerah (TPKN/TPKD)," katanya.<br /><br />Ia melanjutkan, Sekda menjabat sebagai Ketua TPKN/TPKD, posisi Wakil Ketua dijabat Inspektorat Wilayah.<br /><br />Sementara untuk anggota diisi oleh Kepala Biro, Kepala Bagian Keuangan, atau Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.<br /><br />BPK RI juga mengatur mengenai penyelesaian penggantian kerugian negara terhadap bendahara.<strong> (phs/Ant)</strong></p>










