Home / Tak Berkategori

Investor Asing Sudah Penuhi Persyaratan Untuk Ekspor

- Jurnalis

Jumat, 18 Maret 2011 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha asing asal Hongkong, Cina, yakni PT Longfair Iron Mining (PT LIM) yang bergerak pada bidang pengelolaan konsesi tambang biji besi dari PT.Mentaya Iron Ore Mining (PT MIOM) menyatakan, pihaknya sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan ekspor barang tambang tersebut. <p style="text-align: justify;"><br />"Menteri ESDM telah menerbitkan IUP OP Khusus untuk pengangkutan dan penjualan mineral kepada PT. LIM. IUP OP Khusus itu sudah termasuk semua izin-izin yang diperlukan untuk melakukan ekspor, oleh karena itu IP2BG dan SKAB juga sudah tidak diperlukan lagi," kata Jason Chen salah satu Pegawai PT LIM, melalui releasenya, di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Menurut Jason, Laporan Surveyor (LS) yang diperlukan sebetulnya juga tidak digunakan untuk mengontrol investasi investor tapi hanya agar pengusaha melaporkan data ekspor secara profesional. Dan ada banyak surveyor yang bisa dipilih PT LIM di Indonesia.<br /><br />Oleh karena itu, PT LIM tentu akan secepatnya memilih surveyor yang baik dan dapat memberikan servis secara profesional, dan pihaknya percaya bahwa pemerintah Indosesia selalu berusaha untuk melindungi investor agar tidak mengalami kerugian yang besar.<br /><br />"Kami sudah membeli 100 persen hak dari PT MIOM pada tahun 2005 melalui perjanjian Akta Nomor 230 dengan membayar dengan memberikan kontribusi sebesar USD100.000, setelah itu PT LIM mengeksplorasi area 2.000 ha, dan menemukan deposit bijih besi di Kalteng yang tidak pernah diperdagangkan maupun diekspor," ucapnya.<br /><br />Pihaknya mengungkapkan, PT LIM adalah perusahaan pertama di Kalteng yang melaksanakan pertambangan, memproses dan mengekspor bijih besi dengan nilai invetasi lebih dari USD20 juta.<br /><br />Namun, dalam kurun waktu lima tahun terakhir PT MIOM memakai berbagai cara untuk mendesak PT LIM agar membayar ekstra sebesar USD1,7 juta, dan terus melalukan pelanggaran kontrak perjanjian di dalam Akta Nomor 230.<br /><br />"Perilaku buruk yang dilakukan oleh Seno dan Suyadi selaku Direktur PT MIOM adalah menjual dan mentransfer 90 persen saham perusahaan ke Sadikin dan Budi Dinata pada bulan Agustus 2010," ujarnya.<br /><br />Direktur PT MIOM ingin menjual kembali saham perusahaannya untuk orang lain pada bulan September 2010. Namun pada akhir bulan September 2010 Seno dipenjara dan menurut keterangan pihak kepolisian Palangka Raya mengatakan sekarang pimpinan perusahaan tersebut sedang berada di Singapura.<br /><br />Jason menjelaskan, transfer saham PT MIOM dari Seno dan Suyadi kepada Sadikin dan Budi Dinata saat ini sedang diselidiki polisi, kami tidak tahu siapa yang mengadukan hal tersebut. Karena kelihatannya internal perusahaan dari PT MIOM memiliki masalah yang sangat besar.<br /><br />Dalam kasus penggelapan dan penipuan, Suyadi sebagai Komisaris PT MIOM juga akan segera diadili karena berkasnya sudah P21 atau dengan kata lain sudah keluarkan oleh pihak Kejaksaan.<br /><br />Sementara itu, beberapa waktu sebelumnya Kuasa Hukum dari PT LIM Palmer Situmorang menyatakan di salah satu media lokal bahwa Komisaris PT MIOM Suyadi masuk di dalam daftar pencarian orang oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.<br /><br />Palmer mengatakan, pencarian Suyadi tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nomor B – 2483/Q.2.10/EP.1/11/2010 tanggal 23 November 2010, yang isinya meminta tolong kepada pihak kepolisian untuk membantu mencari Komisaris PT MIOM tersebut.<br /><br />"Oleh karena itu, sudah sewajarnya masyarakat yang mengetahui keberadaan Suyadi dapat segera melaporkannya kepada pihak yang berwajib," ungkap Palmer.<br /><br />Palmer mengingatkan, masyarakat harus mempertimbangkan hukuman pidananya bagi siapa saja yang menyembunyikan orang yang terlibat dengan kejahatan atau sedang dicari oleh aparat penegak hukum sebagai ketentuan dari Pasal 221 KUHP.<br /><br />"Bunyi dari pasal tersebut mengancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau maksimal denda USD4.500, bagi siapa saja yang ketahuan membantu menyembunyikan Suyadi," tegasnya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Berita Terbaru

Kepala Desa Paal, H. Sukarman saat menerima Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus. (Dedi Irawan)

Berita

Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025

Kamis, 15 Jan 2026 - 19:57 WIB