Indonesian Parliamentary Center menilai, kinerja DPR terutama fungsi legislasi perlu dipacu pada 2011 agar target Program Legislasi Nasional tercapai. <p style="text-align: justify;">Demikian disampaikan Ahmad Hanafi dari Research dan Study Division Indonesian Parliamentary Center (IPC) dalam Refleksi Akhir Tahun 2010 yang disampaikan kepada pers di Jakarta, Jumat (31/12/2010). <br /><br />Ahmad Hanafi mengatakan, selama satu tahun DPR bekerja, khususnya fungsi legislasi, belum banyak terjadi perubahan. Kinerja DPR masih stagnan sebagaimana DPR periode sebelumnya. <br /><br />"DPR sesumbar di tahun 2010 akan menyelesaikan banyak hal, kasus century, Prolegnas, persoalan sembako dan persoalan lain. Tapi, banyak persoalan yang tidak diselesaikan," katanya. <br /><br />Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan cerminan proses pembangunan hukum nasional secara jangka panjang. Akan tetapi, masalah serupa selalu ditemui setiap tahunnya. Prolegnas 2010 telah ditetapkan 70 RUU yang terdiri atas 36 RUU inisiatif DPR dan 34 RUU inisiatif pemerintah. <br /><br />Penetapan Prolegnas ini banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak karena jumlah 70 RUU tersebut terlalu ambisius. Sampai dengan penutupan masa sidang II tahun sidang 2010-2011, berdasarkan pidato Ketua DPR Marzuki Alie hanya delapan dari 70 RUU yang berhasil diselesaikan oleh DPR ditambah dengan delapan RUU kumulatif terbuka. <br /><br />Pencapaian kuantitas yang ditunjukan oleh DPR selama tahun 2010 dalam bidang legislasi seharusnya menjadi cerminan dalam menentukan Prolegnas tahun 2011. <br /><br />Seolah tanpa memperhatikan capaian Prolegnas 2010, DPR malah kembali menetapkan sebanyak 70 RUU dalam Prolegnas 2011 ditambah dengan lima RUU kumulatif terbuka. Dari 70 RUU yang ditetapkan, 38 RUU merupakan luncuran tahun 2010 dan 32 merupakan RUU baru. <br /><br />Mengacu pada peraturan tata tertib DPR, yang merupakan landasan kerja DPR dalam menjalankan tugasnya, Pasal 134 memberikan batasan pada komisi, gabungan komisi, dan Badan Legislasi hanya bisa membahas maksimal dua RUU pada waktu yang bersamaan. <br /><br />Dengan menghitung jumlah komisi sebanyak 11 komisi ditambah dengan Badan Legislasi, berarti hanya 24 RUU yang bisa dibahas secara bersamaan. Selain itu, Pasal 135 menentukan bahwa setiap anggota paling banyak hanya bisa membahas tiga RUU secara bersamaan. <br /><br />Dengan demikian, kata dia, maksimal RUU yang bisa dibahas secara bersamaan, yaitu 35 RUU berdasarkan argumentasi bahwa setiap anggota DPR juga merupakan anggota komisi. <br /><br />Menurut dia, rata-rata pembahasan RUU memakan waktu satu tahun. Karena itu, jumlah realistis RUU yang bisa diselesaikan DPR dalam satu tahun paling banyak 35 RUU. Berdasarkan penghitungan ini penetapan sebanyak 70 RUU dalam Prolegnas 2011 tidak relistis. <br /><br />Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono menyatakan, target penyelesaian pembahasan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2010, tidak tercapai. <br /><br />Menurut dia, anggota DPR pada 2010 telah menyelesaikan 16 UU dan ada 21 RUU yang siap disahkan menjadi UU ditargetkan selesai bulan Juni 2011. <br /><br />"Dengan demikian diharapkan pada Juli 2011 dan Desember 2011 ditargetkan 35 RUU bisa menjadi UU," kata Mulyono. <strong>(phs/Ant)</strong></p>