Kepala dinas kesehatan Kabupaten Sanggau dr Jones Siagian ketika dikonfirmasi secara terpisah mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan yang mengatur secara teknis program Jampersal tersebut. Karena pihaknya menilai akan banyak polemik yang muncul dimasyarakat jika dipasakan untuk direalisasikan. <p style="text-align: justify;">“Yang kita nilai akan menjadi masalah adalah biaya yang ditetapkan untuk persalinan yang dipatok Rp 350 ribu per persalinan, jumlah tersebut di beberapa tempat dinilai tidak sesuai dengan biaya persalinan yang selama ini diterapkan di masyarakat. Karena rata-rata biaya persalinan mencapai Rp 1 juta lebih, untuk itu kita masih menunggu peraturan bupati (Perbup) nya,” ungkap Jones.<br /><br />Peraturan yang dimaksud menurut Jones, apakah nantinya semua persalinan di wilayah Kabupaten Sanggau akan dijamin menggunakan dana Jampersal tersebut. Ataukah berbentuk subsidi persalinan yang artinya sebagian dana yakni sebesar Rp 350 ribu ditanggung program Jampersal, dan dana selebihnya ditanggung oleh pribadi masing-masing.<br /><br />“Tapi dengan masih menunggu perbup yang saya maksud tersebut bukan berarti mereka yang melahirkan tidak kita layani jika ingin mendapatkan program Jampersal yang ada. Karena program ini sudah kita mulai realisasikan, artinya setiap ada persalinan jika ditangani oleh bidan dan surat menyuratnya lengkap akan dapat dicairkan dana Jampersalnya,” tandas Jones. <br /><br />Anggota DPRD Sanggau yang lain H Abdulah mengatakan, dirinya berharap pemkab Sanggau melalui dinas terkait segera merealisasikan prorgam Jamkesda dimaksud. Karena diyakini akan sangat membantu masyarakat khususnya yang berasal dari keluarga yang tidak mampu dan memiliki ibu yang melahirkan. <strong>(phs)</strong></p>











