SEKADAU, KN – Tiga tradisi asal Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diakui menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Tim Ahli WBTB. Tradisi tersebut adalah Jimot Lulun dan Jimot Renai asal suku Dayak Mualang.
Kepala Dinas Porapar Kabupaten Sekadau, Paulus Misi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan langsung melalui sidang pleno yang dilaksanakan secara virtual, Jumat (9/10/2020).
Paulus Misi menyebutkan, dua WBTB itu adalah, Jimot Lulon dan Jimot Renai asal suku Dayak Mualang di Kabupaten Sekadau, sebagai keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Selain itu, juga Tenun Ikat dari Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau sebagai keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
“Sukses untuk Kabupaten Sekadau khususnya masyarakat suku Dayak Mualang, karena dua kerajinan tradisionalnya telah diakui secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kita berharap kedepan lebih banyak lagi WBTB asal Sekadau diakui secara resmi,” harap Paulus Misi. (tim/asm/sb)