Kalbar Salah Satu Provinsi Rawan Pilkada

oleh

SEKADAU – Kapolres Sekadau diwakili oleh Kabag Ops. Kompol Dwi Agus Cahyono SIk, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama stakeholder dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 di Hotel Vinca Borneo komplek Terminal Lawang Kuari Sekadau, Senin (14/5/18) katakan, kegiatan kampanye Pilgub Kalbar sampai tanggal 23 juni 2018 mendatang.

Ia katakan lagi, Kalbar adalah salah satu Provinsi yang rawan kampanye. Selain itu Dikatakannya, ada beberapa hal yang
merupakan sumber potensi kerawanan pilkada yakni, ketidak netralan dan tidak profesional penyelenggara pengawas dan aparat keamanan, konflik birokrasi dalam pilkada, para Kandidat lebih mengandalkan egoisme ketimbang berpikir secara rasional untuk mencapai tujuan politiknya, mobilisasi politik atas nama etnis, agama, daerah dan hubungan darah (Sara).

Praktik premanisme politik dan pemaksaan kehendak, manipulasi dan kecurangan hitungan suara hasil pilkada, konflik yang bersumber dari perbedaan penafsiran terhadap aturan main penyelenggara pilkada, dualisme kepengurusan Parpol yang belum terselesaikan, politik uang, in toleransi menjadi isu kampanye, belum dapat menerima hasil pilkada (menang/kalah), sengketa pilkada dan pemilihan pilkada ulang.

Dalam menghadapi dan pengawasan pilkada, yakni “Operasi Mantap Pilkada” ia katakan ada 152 anggota Polres Sekadau yang terlibat dalam pengawasan pilkada yang disebarkan disetiap TPS. Polres Sekadau juga menugaskan ada 5 Satgas dalam mengantisipasi kerawanan pilkada. Masing-masing Satgas mempunyai tugas yang berbeda,” ucapnya.

“Disiapkan juga Posko keamanan dibeberapa tempat dalam pengamanan pilkada, siapkan personil dalam menghadapi dan antisipasi gangguan dengan tujuan agar pilkada didaerah kita bisa aman dan kondusiv sehingga masyarakat dalam mengikuti pilkada merasa aman sesuai yang kita harapkan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Kabupaten Sekadau Nursoleh katakan, untuk para ASN boleh saja mengikuti dan mendengarkan visi misi Paslon namun, tidak boleh mengikuti kampanye aktif. Demikian juga dengan para Kades,” imbuhnya.

Demikian juga bagi para Kades yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, apabila sudah ditetapkan sebagai calon tetap makan harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Bagi Parpol silakan mensosialisasikan Parpolnya namun, harus tetap ikuti aturan yang ada,” jelas Nursoleh. (AS)