Kapal Vietnam Ditangkap Diduga Jual Beras Ilegal

oleh
oleh

Pihat Direktorat Polisi Perairan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap satu unit kapal berbendera Vietnam yang diduga telah menjual beras ilegal di wilayah Asam-asam Kabupaten Tanah Laut Kalsel. <p style="text-align: justify;">Direktur Polisi Perairan Polda Kalsel, AKBP A Yulius Bambang K melalui Kasubdit Bin Ops, Kompol Djoko Sadono di Banjarmasin, Minggu membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang warga Vietnam yang juga nahkoda kapal karena menjual beras ke wilayah Kalsel tanpa dilengkapi dokumen resmi.<br /><br />Penangkapan kapal dan warga Vietnam itu dilakukan oleh pihak Ditpolair Polda Kalsel pada Jumat (20/5) sekitar pukul 9.30 wita pada saat kapal berbendera Vietnam tersebut lagi asyik sandar di pelabuhan perairan Kintab Kabupaten Kabupaten Tanah Laut Kalsel.<br /><br />Selanjutnya, seorang warga Vietnam yang juga nahkoda dari kapal bernama Long Van berbendera Vietnam itu diketahui berinisial NYL warga Vietnam.<br /><br />"Kami memang benar telah mengamankan dan menangkap seorang nahkoda kapal Long Van berbendera Vietnam di pelabuhan perairan Kintab Kabupaten Tanah Laut yang diduga telah menjual beras secara ilegal di wilayah Asam-Asam kabupaten Tanah Laut Kalsel," ucapnya.<br /><br />Djoko menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada sebuah kapal berbendera Vietnam yang sering menjual beras kewilayah Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut Kalsel.<br /><br />Mendapat informasi tersebut pihak Ditpolair Polda Kalsel langsung turun kelapangan guna melakukan penyelidikan untuk membenarkan informasi tersebut, saat dilakukan penyelidikan diperairan Kintab kabupaten Tanah Laut ternyat memang benar adanya.<br /><br />Langsung saja, pihak polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan kapal tersebut dengan nahkodanya yang saat itu sedang berada diatas kapal berbendera Vietnam tersebut.<br /><br />Berhasil mengamankan kapal berbendera Vietnam dan menagkap nahkodanya polisi pun langsung mengiring ke markas Ditpolair Polda Kalsel untuk selanjutnya dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.<br /><br />Hasil penyidikan sementara nahkoda kapal dengan nama Long Van berbendera Vietnam tersebut dijerat pasal 102 huruf B UU No.17/2006 tengtan Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maximal 20 tahun dan denda minimal Rp5 miliar dan maximal Rp100 miliar.<br /><br />"penangkapan itu berawal dari informasi warga bahwa ada kapal Vietnam yang diduga menjual beras secara ilegal, langsung kami tindak lanjuti dan ternyata benar, langsung saja kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," terang Djoko.<br /><br />Barang bukti Bukan itu saja, kata Djoko, pihak juga berhasil mengamankan barang bukti beras sebanyak 136 sak yang satu saknya dengan berat 25 kilogram dan harga persaknya Rp85.000.<br /><br />Seperti yang dikutip omongan tersangka yang diamankan, bahwa beras tersebut adalah sisa dari hasil penjual ke Negara Timor Leste dan izinnya pun dari Vietnam ke Timor Leste bukan ke Indonesia, jadi secara dokumen sementara penjualan beras sebanyak 136 sak itu diduga ilegal.<br /><br />Tapi tambah Djoko beras tersebut sudah terjual kependuduk didaerah Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut Kalsel, dengan terpaksa semua barang bukti beras itu diambil dari rumah penduduk yang membeli beras tersebut dan diganti uang dengan harga pembelian awal persaknya.<br /><br />"Barang bukti 136 sak beras itu kita ambil dari rumah warga atau penduduk Asam-Asam yang membeli beras tersebut, tapi beras yang kita ambil itu kita ganti uang kepada penduduk seharga mereka membeli beras tersebut," ungkapnya.<br /><br />Terus ditambahkan, untuk kasus ini nantinya akan diserahkan kebagian Kantor Bea dan Cukai sedangkan untuk tersangkanya sendiri yang indikasi warga Vietnam itu akan diserahkan Kantor Imigrasi Banjarmasin, demikian Djoko.<strong> (phs/Ant)</strong></p>