Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan cukup berdampak pada menurunnya ketaatan wajib pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri). <p style="text-align: justify;">Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan cukup berdampak pada menurunnya ketaatan wajib pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).<br /><br />"Kasus Gayus mengakibatkan kepatuhan wajib pajak terganggu," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Penyuluhan dan Humas Kantor Wilayah DJP Riau-Kepri, Tarmizi, pada sosialisasi perpajakan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.<br /><br />Berdasarkan data Kanwil DJP Riau-Kepri, tingkat kepatuhan membayar pajak di Provinsi Riau dan Kepri hanya mencapai 53,35 persen dari wajib pajak (WP) pada 2010 mencapai 838.000 WP.<br /><br />Realiasi penerimaan pajak tahun 2010 hanya mencapai Rp649,346 triliun dari target Rp661,498 triliun, atau hanya 98,16 persen dari target.<br /><br />DJP Riau-Kepri berusaha terus untuk menstimulus meningkatkan ketaatan WP. Sebabnya, jumlah WP yang terdapat pada 2011 meningkat hingga lebih dari 1 juta WP.<br /><br />Sedangkan, target tingkat kepatuhan yang harus dicapai tahun ini sebesar 62,5 persen.<br /><br />"Kasus Gayus juga membuat motivasi pegawai pajak terganggu," ujarnya.<br /><br />Menurut Tarmizi, pihak DJP Riau-Kepri terus membenahi diri dan meningkatkan pelayanan untuk meningkatkan kepercayaan publik untuk taat membayar pajak.<br /><br />"Kami juga mencoba membuka komunikasi kepada media untuk mencari strategi yang tepat untuk sosialiasi hingga ke ‘akar rumput’," katanya.<br /><br />DJP Riau-Kepri pada tahun ini menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp14,6 triliun dan naik 32 persen dari realisasi tahun lalu. Untuk mencapai target tahun ini, lanjutnya, DJP Riau-Kepri melakukan sejumlah langkah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada wajib pajak.<br /><br />Antara lain dengan gencar melakukan sosialisasi kepada asosiasi dan perusahaan, menjemput bola untuk melayani wajib pajak di perusahaan besar dan hotel.<br /><br />Kemudian, ia mengatakan Kantor Pelayanan Pajak (KKP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) secara serentak memperpanjang jam kerja pada akhir pekan untuk meningkat pelayanan ke wajib pajak.<br /><br />Menurut dia, KKP pada akhir bulan akan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB. Batas waktu pembayaran pajak perorangan adalah 31 Maret dan pajak badan pada 30 April.(Eka/Ant)</p>