Kawasan Perbatasan

oleh
oleh

Kawasan perbatasan yang ada di Kabupaten Sintang meliputi Kecamatan Ketunggau Hilir, Ketunggau Tengah dan Ketungau Hulu yang berbatasan dengan negara Malaysia, dengan luas kawasannya 586.510 ha atau 18,17% luas wilayah Kabupaten Sintang dengan panjang perbatasannya kurang lebih 143 Km. <p style="text-align: justify;">Berdasarkan letak, kondisi dan orientasi kehidupan masyarakatnya, wilayah perbatasan di Kabupaten Sintang diklasifikasikan menjadi dua bagian yaitu :<br />1.    Wilayah perbatasan Lini I, yaitu kecamatan yang langsung berhadapan dan melekat pada tapal batas dengan Malaysia yaitu Kecamatan Ketungau Tengah dan ketungau Hulu. <br />2.    Wilayah perbatasan Lini II, yaitu Kecamatan yang secara tidak langsung berhadapan dengan wilayah Malaysia akan tetapi masih terkena pengaruh langsung sebagai akibat berbatasan dengan Malaysia yaitu kecamatan Ketunggau Hilir.<br />Wilayah perbatasan memiliki nilai strategis terutama sumberdaya alam yang dimiliki dan potensi investasi dari negara luar yang dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan perekonomian pada wilayah tersebut.<br />Berdasarkan nilai strategis tersebut. Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengembangkan/menerapkan kebijakan khusus untuk pelaksanaan pembangunan kawasan perbatasan yang dapat memacu percepatan pembangunan wilayah yaitu :<br />1.    Membuka Gate (gerbang lintaas batas) di wilyah perbatasan Kabupaten Sintang dengan Malaysia. Berdasarkan survey lapangan, ada tiga alternatif untuk rencana Gate yang dapat dibuka yaitu : di dusun Enteli/Enteloi (Gate Enteli), Dusun Nanga Bayan (gate nanga Bayan) dan Dusun Jasa (Gate Jasa) di Kecamatan Ketungau Hulu. Kebijakan untuk membuka Gate ini dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi pihak Swasta Negara Malaysia dalam menjalin kerjasama dengan pihak swasta Indonesia yang ada di kabupaten Sintang ataupun dengan Pemerintah Kabupaten untuk berpartisipasi membangun wilayah perbatasan dengan berbagai aktivitas kegiatan yang dapat memacu percepatan pembangunan infrastruktur transportasi dan peningkatan perekonomian masyarakat. <br />2.    Memberikan kemudahan ataupun peluang yang besar bagi masuknya investor dari Negara Mlaysia ke wilayah perbatasan. Kemudahan yang diberikan terutama kemudahan pelayanan perizinan, jaminan keamanan dan dukungan masyarakat bagi kegiatan yang akan dilaksanakan dengan tetap memenuhi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. <br />3.    Membentuk suatu badan Pengelola Kawasan perbatasan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur kerjasama antara investor asing (Malaysia) dalam pelaksanaan kegiatan investasinya di kawasan perbatasan, merencanakan pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menjamin pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang dapat menjamin kelancaran hubungan jalan darat hinga ke desa-dea utama yang menjadi pusat pertumbuhan dan berbagai perencanaan pembangunan lainnya yang diprioritaskan untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan dan ketertinggalan kawasan perbatasan.<br />Dengan demikian maka peran swasta sangat diperlukan untuk memberikan kontribusi percepatan pembangunan dan pengembangan kawasan perbatasan tersebut sebagai kawasan Prioritas, Wilayah Maju & berkembang.<br />Pada dasarnya Kabupaten Sintang telah menyusun program-program yang sesuai untuk daerah perbatasan. Secara garis kebijakan yang terkait dengan perekonomian dan prasarana wilayah adalah memprioritaskan terlebih dahulu upaya untuk mengatasi permasalahan pokok yaitu;<br />1.    Infrastruktur, dalam hal rencana pembangunan infastruktur kewilayahan khususnya jalan karena memiliki nilai penting dari sisi kepentingan nasional. dan erat hubungannya dengan laju pembangunan kawasan yang merupakan kawasan prioritas maka di usulkan agar statusnya menjadi Jalan Negara dengan Standar Internasional.  <br />2.    Tata Ruang, dalam hal pemanfaatannya ruang / peruntukkan lahan daerah perbatasan telah dimulai sejak tahun 2003.dalam hubungan tersebut, karena menyangkut perbatasan antar negara maka penataannya dilaksankan oleh pusat, untuk selanjutnya diharapkan hasilnya dapat mendorong dinamisasi ruang kegiatan sosial ekonomimasyarakat.  <br />3.    Institusi Kelembagaan, dukungan daerah terhadap pembentukkan kawasan khusus sebagaimana yang telah disepakati pada lokakarya pengelola perbatasan negara di jakarta tanggal 26-26 maret 2002 perlu segera diwujudkan termasuk perlunya institusi kelembagaan / Badan Pengelola, agar program-program yang di implementasikan dapat dilaksanakn secara terpadu.<br />Hal-hal tersebut diatas dinilai sebagai faktor utama yang sangat menentukan Pembangunan kawasan dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.<br />Kesungguhan semua pihak untuk menghasilkan Konsep pembangunan kawasan perbatasan dan melaksanakannya, tentunya tidak terlepas dari kontribusi kita untuk memajukan  kawasan perbatasan dan peningkatan kesejahteraan penduduknya. Dengan upaya menciptakan sinergi antara program pemerintah, masyarakat dan swasta, diyakini bahwa daerah perbatasan yang sekarang menyandang predikat daerah tertinggal dalam perkiraan waktu 10 tahun kedepan segera berubah menjadi wilayah maju dan dapat dibanggakan sebagai " Halaman Depan Negara" <br />Karakteristik kawasan perbatasan antar negara di Kabupaten Sintang bersifat unik,baik di lihat dari aspek geografi, sosial ekonomi dan subtansi permasalahannya. oleh karena itu perlu disampaikan beberapa informasi pokok mengenai kondisi dan karakteristik permasalahannya, baik sebagai suatu kesatuan geo-politik, demografi, sosial, budaya ekonomi beserta potensi SDA yang dimilki, di antaranya sebagai berikut;<br />•    Keseluruhan panjang garis perbatasan negara di kalimantan yang berhadapan langsung dengan Serawak Malaysia lebih kurang 1.200 km.dari panjang garis tersebut 70,58% berada di Kal-Bar sekitar 847km. Dari angka tersebut baru sebagian yang memiliki patok batas diantaranya telah mengalami kerusakan dan bahkan hilang.<br />•    Kondisi perekonomian masyarakat perbatasan adalah pertanian tradisional, perdagangan dengan sistem barter dan dijadikan sebagia hinter-land perekonomian serawak yang cenderung merugikan masyarakat perbatasan.<br />•    Di sepanjang jalur perbatasan yang belum mampu diawasi secara efektif dan terbatasnya prasarana/sarana transportasi serta kondisi sosial masyarakatnya telah mendorong muddah tervropokasinya masyarakat di perbatasan untuk melakukan kegiatan pengeksploitasi SDA ke serawak. misalnya ilegal loging. yang per-bulannya mencapai 50 – 100 M3 per kapal dan 60 – 70 truk perhari. <strong>(*)</strong></p>