Kejaksaan masih memiliki kewenangan melakukan penahanan kepada pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba`asyir, sampai 13 Februari 2011. <p style="text-align: justify;">"Kejaksaan akan mempercepat proses pengajuan perkara Ba`asyir dan batas kewenangan menahan yang dimiliki kejaksaan sampai 13 Februari 2011," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toto Bambang, saat mengantar Ba`asyir ke Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Kamis (23/12/2010). <br /><br />Kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara Ba`asyir ke pengadilan pada awal Januari 2011, ujarnya. <br /><br />Toto mengatakan, tak masalah jika Ba`asyir tak mau memberikan keterangan, tapi hal itu akan memberatkan. <br /><br />"Tersangka teroris yang baru ditangkap Densus 88 Anti Teror, Abu Tholut, juga bisa dijadikan saksi untuk Ba`asyir dan bisa jadi saksi tambahan di pengadilan," katanya. <br /><br />Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan, mengatakan, berkas perkara atas nama Abu Bakar Ba`asyir, pada 10 Desember 2010 pukul 15.00 WIB dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21. <br /><br />Penyidik Polri kemudian melakukan penyerahan tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, setelah itu ia akan kembali ditahan. <br /><br />Oleh Kejaksaan, Ba`asyir dititipkan ke Rutan Bareskrim yang merupakan Cabang Rutan Salemba, sambil menunggu proses selanjutnya. <br /><br />Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (2/12) menyatakan berkas Ba`asyir belum lengkap dan dikembalikan atau P19. <strong>(phs/Ant)</strong></p>