Kejari Banjarmasin Periksa Dua Saksi Korupsi KPU

×

Kejari Banjarmasin Periksa Dua Saksi Korupsi KPU

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Banjarmasin mulai melakukan penyidikan dengan memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus korupsi dengan modus gratifikasi ditubuh KPU Kota Banjarmasin. <p style="text-align: justify;">Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kajaksaan Negeri Banjarmasin M. Irwan di Banjarmasin, Selasa (07/12/2010) mengatakan, dua saksi dari staf kesekretariatan KPU Kota Banjarmasin telah menjalani pemeriksaan.<br /><br />Kedua saksi itu adalah Pegawai Negeri sipil yakni Kasubag Umum Keuangan dan Logistik Rodian S.Sos dan Sekretaris KPU Kota Banjarmasin Mastuti Rabitan.<br /><br />Lanjut Irwan, kedua saksi diperiksa secara terpisah untuk Rodian diperiksa Jaksa Penyidik Kejari Banjarmasin Ramadhani SH MH dan untuk Mastuti Rabitan diperiksa oleh Jaksa Penyidik M. Irwan yang juga Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin.<br /><br />"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan korupsi gratifikasi pengadaan surat suara Pilkada 2010 ditubuh KPU Kota Banjarmasin," ucapnya.<br /><br />Pihak penyidik Kejari Banjarmasin akan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang Rp25.000.000 pemberian dari tersangka berinisial GF kepada PNS KPU Kota Banjarmasin.<br /><br />Selain itu pihak Kejari Banjarmasin juga akan melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen kegiatan pencetakan pengadaan surat suara Pilkada 2010 Kota Banjarmasin.<br /><br />"Pihak penyidik Kejari Banjarmasin yang menangani kasus tersebut segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp25 juta dan dokumen-dokumen kegiatan pencetakan pengadaan surat suara," terang Irwan.<br /><br />Sedang untuk pemeriksaan terhadap tersangka berinisial GF akan dilakukan setelah pihak jaksa penyidik selesai melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan para saksi.<br /><br />Irwan menambahkan, selanjutnya jaksa penyidik Kejari Banjarmasin akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin Mahmud Syazali untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses