Kejaksaan Negeri Banjarmasin telah berhasil menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah dari tunggakan pajak Hotel Istana Barito Banjarmasin sebesar Rp2,4 miliar. <p style="text-align: justify;">Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Hadi Purwoto melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Banjarmasin, Kamis (13/01/2011) mengatakan, pihak kurator Surabaya yang menangani tunggakan pajak Hotel Istana Barito Banjarmasin telah bersedia untuk membayarkan tunggakan itu ke Kas daerah milik Pemkot Banjarmasin. <br /><br />Berhasilnya pihak Kejari Banjarmasin itu, dibuktikan dengan adanya surat undangan rapat kreditur oleh Kurator R. Astuti Sitanggang dalam perkara kepailitan atas nama termohon PT Delta Barito Indonesia (DBI) naungan dari Hotel Istana Barito Banjarmasin. <br /><br />Bukan itu saja berdasarkan surat dari Kurator Surabaya No 02/RAB/DBI/1/11 dengan perihal pemberesan kepailitan PT DBI (Hotel Istana Barito) Banjarmasin pihaknya bersedia membayar tunggakan pajak hotel, restoran dan hiburan kepada pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin pada Minggu depan. <br /><br />"Pihak PT DBI berdasarkan surat dari Kurator R Astuti Sitanggang bersedia membayar tunggakan pajak yang dialami oleh Hotel Istana Barito Banjarmasin sebesar Rp2,4 miliar kepada Pemkot Banjarmasin yang dijadwalkan Minggu depan," ucap Ramdani. <br /><br />Selanjutnya, dalam isi surat pada point 8.2 bernomor 973/250/Dipenda. 2 tanggal 4 Juni 2010 PT DBI menyatakan bahwa pihak PT DBI telah memiliki hutang pajak kepada Pemkot Banjarmasin sebesar Rp2.422.501.734.95. <br /><br />Dengan adanya hutang sebesar itu maka terang Ramdani, pihak Kurator Surabaya meminta agar dikirimkan No Rekening Kas Daerah Kota Banjarmasin untuk melakukan pembayaran tugggakan pajak tersebut bersama dendanya sesuai yang ditanggihkan. <br /><br />"Pihak Kurator R Astuti Sitanggang Surabaya meminta agar Dispenda Banjarmasin mengirimkan no Rekening Kas Daerah Kota Banjarmasin untuk diselakukan pembayaran tunggakan pajak beserta dendanya," tutur Kasi Datun Kejari Banjarmasin. <br /><br />Dengan adanya pihak Kurator ingin membayar tunggakan pajak itu melalui no rekening kas daerah Kota Banjarmasin, maka diharapkan pihak Dispenda segera mengirimkan no rekening tersebut kepihak kurator R Astuti Sitanggang yang beralamat di jalan KH Wahid Hasyim No 12 D2-3 FI Surabaya. <br /><br />Untuk diketahui PT DBI dalam hal ini Hotel Istana Barito Banjarmasin telah melakukan penundaan pembayaran pajak ke kas daerah Kota Banjarmasin sejak 2009, dan baru dinyatakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sejak 2010, dari kepailitan tersebut banyak karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. <strong>(phs/Ant)</strong></p>