Kepala Kejaksaan Negeri Ngabang Robert Sitinjak mengajak Kepolisian Resor Landak untuk bekerja sama memberantas tindak pidana korupsi di kabupaten tersebut. <p style="text-align: justify;">Selama ini telah terjadi salah kaprah, terutama mengenai urusan atau kewenangan penyidikan korupsi hanya dilakukan oleh Kejaksaan," kata Robert Sitinjak di Ngabang, Jumat. <br /><br />Padahal dalam sistem hukum di Indonesia ini ada tiga instansi yang diberi oleh undang-undang untuk bahu-membahu dan saling tolong-menolong dalam pemberantasan korupsi yakni KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. <br /><br />Menurut dia, di daerah memang tidak ada KPK dan hanya ada Polres dan Kejaksaan, dengan demikian antara Polres dan Kejaksaan harus bahu-membahu untuk menangani kasus korupsi. <br /><br />"Kami tidak mungkin ditinggal sendirian saja. Jadi di kepolisian diperkenankan juga menggunakan kewenangannya untuk menyidik kasus korupsi," katanya. <br /><br />Ia menambahkan, pihak Kejaksaan siap untuk membantu Polri dalam memberikan bimbingan, konsultasi, bantuan dan melatih, karena kewenangan menangani kasus korupsi ada juga di kepolisian. <br /><br />"Jika kedua institusi tersebut mempunyai kontribusi untuk menangani kasus korupsi, tentu kasus korupsi ini bisa terungkap," katanya. <br /><br />Ia menilai selama ini Kepolisian hanya menangani kasus pidana umum. Sedangkan di Kejaksaan hanya menangani perkara korupsi. "Itu jelas salah," katanya. <br /><br />Dia mengatakan, dalam rangka hari anti korupsi, ingin meluruskan bahwa undang-undang memberikan kewenangan juga kepada kepolisian untuk menyidik kasus korupsi. <br /><br />"Kalau kewenangan itu tidak digunakan, ada apa? Apalagi jumlah personel di Polres Landak memang cukup banyak. Sebaliknya Kejari Ngabang mempunyai personel yang banyak," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>