Kejari Ngabang Tangani Lima Kasus Korupsi

oleh
oleh

Kejaksaan Negeri Ngabang, Kabupaten Landak, tahun ini menangani lima kasus tindak pidana korupsi yang dua diantaranya sudah disidangkan. <p style="text-align: justify;">"Dua yang disidang atas nama terdakwa Asan, Kepala Desa Andeng, Kecamatan Sengah Temila, dan Aria Mustari, mantan Bendahara DPRD Kabupaten Landak," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ngabang, Sutrisno Tabeas di Ngabang, Kamis (09/12/2010).<br /><br />Asan tersandung korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan sudah diputuskan Pengadilan Negeri Mempawah.<br /><br />Sedangkan perkara dengan terdakwa Aria Mustari sudah memasuki dua kali persidangan, terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dari tiga saksi, yang hadir hanya dua orang.<br /><br />Terdakwa Aria Mustari ini tersandung kasus tindak pidana korupsi dana talangan APBD Kabupaten Landak 2002-2003 senilai Rp705 juta.<br /><br />"Kemudian masih ada tiga kasus tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani tahap penyelidikan yakni dugaan korupsi yang dilakukan mantan bendahara DPRD Landak, kepala desa Agak Kecamatan Sebangki, mantan penjabat kepala desa Tembawang Bale dan kepala desa Tembawang Bale,? terang Sutrisno.<br /><br />Ia berharap, akhir tahun ini atau awal 2011 ada perkara kasus korups yang dilimpahkan di Pengadilan Negeri.<br /><br />Pastinya ia meminta dukungan semua pihak dalam rangka pemberantasan kasus korupsi di Kabupaten Landak.<br /><br />"Karena kami di kejaksaan juga keterbatasan tenaga, jadi memang harus saling kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat untuk mengawalnya," kata Sutrisno.<strong> (phs/Ant)</strong></p>