Kejati Kalteng Intensifkan Kerja Sama Dengan KPK

×

Kejati Kalteng Intensifkan Kerja Sama Dengan KPK

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah HM Yusuf mengatakan dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan citra kejaksaan di mata masyarakat mulai tahun 2011 pihaknya akan mengintensfikan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. <p style="text-align: justify;">"Kerja sama dengan KPK dalam hal penuntutan tindak pidana korupsi di daerah akan diserahkan ke kejaksaan, wacana ini harus kita sambut dengan baik, di mana tugas penuntutan adalah murni tugas jaksa," kata MH Yusuf di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Menurutnya, pada tahun 2011 diharapkan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) fokus untuk menangani perkaran yang terjadi dalam masalah pendidikan dan kesehatan. <br /><br />"Ini harus kita tangani serius karena sudah menyangkut hajat orang banyak. Untuk proyek pemerintah yang ada di daerah, saya harapkan dapat ikut mengawasi pelaksanaannya," ujarnya. <br /><br />Ia mengatakan, salah satu pilar kejaksaan yang dapat meraih kepercayaan masyarakat melalui peran dan fungsinya. Dalam hal ini pula seluruh Kajari dan Kacabjari diminta meningkatkan kinerja dan integritas dalam pelaksanaan tugas pokok. <br /><br />"Berdasarkan evaluasi atas kecepatan laporan bulanan, laporan rapat staf, laporan triwulan Jaksa menghadiri sidang dan penyelesaian perkara, baru beberapa Kajari/Kacabjari yang mengirimkan laporan rapat staf. Selebihnya ada yang sama sekali tidak mengirimkan laporan rapat staf, sebagian lagi mengirim tetapi terlambat," kata dia. <br /><br />Ia menambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara antara kejaksaan dengan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD diharapkan setiap ada kasus perdata dan tata usaha negara di instansinya akan ditindaklanjuti dengan pemberian SKK kepada kejaksaan. <br /><br />?Penyelamatan keuangan negara mengandung arti suatu upaya untuk mempertahankan agar kondisi keuangan negara tidak berkurang akibat adanya suatu putusan hukum dan suatu upaya agar poisis keuangan negara kembali utuh sesuai hak negara," kata dia. <br /><br />Kemudian, sambung dia, ada tiga hal yang dapat dilakukan jaksa pengacara negara. Pertama, mempertahankan keuangan negara atau kekayaan negara merupakan usaha dari jajaran kejaksaan. <br /><br />Kedua, pemulihan keuangan negara atau kekayaan negara adalah usaha dari jajaran kejaksaan untuk mengupaya ganti kerugian atas kerugian yang diderita oleh negara. <br /><br />"Ketiga, pembayaran uang pengganti merupakan sumber penerimaan negara bukan/non pajak yang disetor ke kas negara untuk membiayai keuangan negara (APBN), tunggakan pembayaran uang pengganti merupakan piutang negara," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.