Home / Tak Berkategori

Kejati Kalteng Tangani 54 Kasus Selama 2010

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2010 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah selama periode Januari-Desember 2010 telah menangani sebanyak 54 kasus dengan prioritas kasus tindak pidana korupsi. <p style="text-align: justify;">"Sepanjang tahun 2010 kasus telah ditangani sebanyak 54 kasus dan 40 kasus diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan," kata Kepala Kejati Kalteng M Yusuf, di Palangka Raya, Kamis. <br /><br />Menurutnya, dari 54 kasus tersebut yang sudah selesai penanganannya baru lima kasus, hal itu dikarenakan saat ini semuanya masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan barang-barang bukti. <br /><br />Ia mengatakan, untuk menyelesaikan suatu kasus itu tidak mudah, karena jangan sampai salah mengambil tindakan sehingga perlu mendapatkan bukti-bukti yang kuat. <br /><br />"Kami untuk tahun 2010 juga akan memprioritaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan diupayakan selesai dalam waktu dekat selama bukti dan saksi sudah lengkap," ucapnya. <br /><br />Selain itu, lanjutnya, di mata kejaksanaan semua kasus diperlakukan sama untuk penyelesaiannya, dan diusahakan bisa diproses dalam waktu singkat. <br /><br />Berdasarkan data yang kami miliki, kasus korupsi untuk tahun 2009 ada 37 kasus dan tahun 2010 meningkat menjadi 54 kasus. <br /><br />Oleh karena itu, pihaknya berpesan kepada Pemda agar para pemimpin daerah di wilayah setempat bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara. <br /><br />"Kami sangat prihatin dengan banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kalteng bahkan sampai melibatkan pejabat tinggi di wilayah itu," katanya. <br /><br />Pihaknya juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini uang negara yang sudah diselamatkan oleh Kejati Kalteng sekitar RP1,4 miliar, dari seluruh kabupaten/kota di kawasan tersebut. <br /><br />Dikatakan, dalam melakukan penegakan hukum kontrol dari masyarakat maupun media sangatlah diperlukan, hal tersebut bertujuan agar kinerja yang dilakukan kedepan semakin baik mengingat semua jaksa belum tentu baik.<strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen
Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal
Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang
Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai
Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau
 Anastasia Minta Masyarakat Sintang Harus Melek Teknologi
Anastasia Dorong Tenaga Pendidik di Sintang Kuasai Teknologi untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pansus III DPRD Kaltara Kebut Pembahasan Dua Ranperda Strategis, Fokus SDA Kayan dan Pemberdayaan Desa

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 16:07 WIB

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Ranperda Literasi, Konsultasi ke Pusat Perbukuan Kemendikdasmen

Minggu, 12 April 2026 - 15:07 WIB

Ciwanadri Tolak Dana Hibah Pemkab Melawi 2026, Pilih Perkuat Internal

Sabtu, 11 April 2026 - 14:24 WIB

Markus Jembari Dorong Keterlibatan Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah Sintang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:18 WIB

Rudy Andryas Minta Pemerintah Perhatikan Pengembangan Transportasi Umum, Khususnya Jalur Sungai

Sabtu, 11 April 2026 - 14:14 WIB

Rudy Andryas Soroti Pentingnya Transportasi Sungai bagi Aktivitas Masyarakat di Serawai dan Ambalau

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play