Kemenpera Susun Rapermenpera Hunian Berimbang

oleh
oleh

Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Rapermenpera) tentang Penyelenggaraan Hunian Berimbang Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman. <p style="text-align: justify;">Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Rapermenpera) tentang Penyelenggaraan Hunian Berimbang Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.<br /><br />"Hal ini agar pengembang perumahan dapat mewujudkan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sesuai amanat UU No 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," kata Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazaddin TS saat dihubungi di Jakarta, Jumat.<br /><br />Hazaddin menjelaskan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman khususnya Pasal 35 dan Pasal 37 mengamanatkan bahwa pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah diatur dengan Peraturan Menteri.<br /><br />Untuk itu, lanjutnya, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, kecuali badan hukum yang membangun perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum. <br /><br />Penyelenggaraan pembangunan rumah umum tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah.<br /><br />"Permenpera ini nantinya bisa menjadi landasan hukum dan pedoman bagi pemerintah kabupaten/ kota dan badan hukum dalam mewujudkan pembangunan hunian berimbang bagi seluruh lapisan masyarakat," katanya.<br /><br />Sementara itu, Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso, dihubungi terpisah menyatakan, dirinya berharap Permenpera ini bisa segera selesai dibahas sehingga bisa segera disosialisasikan kepada para pengembang dan Pemda. <br /><br />Namun demikian, dirinya berharap peraturan ini tidak memberatkan para pengembang saat pelaksanaan di lapangan nantinya.<br /><br />"Jangan sampai Permenpera ini malah mempersulit pengembang untuk membangun perumahan di lapangan," katanya.<br /><br />Salah seorang pengembang dari PT Kuripan Raya, Johannes Tulung mengaku, dirinya meminta agar pemerintah dapat memberi insentif keringanan pajak dan kompensasi kepada pengembang yang dapat melakanakan pembangunan hunian berimbang. <br /><br />Selain itu, adanya kemudahan prosedur perizinan dan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan Pemda juga akan memacu pelaksanaan Permenpera ini. <br /><br />Hal itu sangat dibutuhkan karena pengembang telah membangun infrastruktur serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang luas lahannya tidak sedikit. <br /><br />"Tentu pengembang tidak ada yang ingin rugi. Tapi kalau pemerintah bisa memberikan insentif terkait kebijakan ini tentunya akan sangat membantu pengembang dalam membangun hunian berimbang," katanya. (Eka/Ant)</p>