SINTANG, KN – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang Erwin Simanjuntak mengungkapkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Ritual yang terletak di Jalan Lingkar Hutan Wisata, Kelurahan Tanjung Puri tidak memiliki izin diskotik.
Ia mengatakan THM Ritual hanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) untuk Resto serta izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) untuk karaoke.
“Izin ini resmi dikeluarkan oleh Lembaga OSS pada tanggal 19 Desember 2018, hanya saja saat ini belum migrasi ke OSS RBA (versi terbaru). Proses migrasinya belum di verifikasi oleh Provinsi,” ucapnya, Jum’at 15 September 2023.
“Jadi kalau ada aktifitas diskotik, saya bisa pastikan dia sudah menyalahgunakan izin, karena mereka tidak melaksanakan kewajiban dalam 1 tahun melakukan Standarisasi Usaha,” tegasnya.
Erwin juga mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku usaha bidang pariwisata di Bumi Senentang, termasuk Ritual pada Selasa 12 September 2023.
“Pada waktu dipanggil semua sektor pariwisata hadir, tapi ritual tidak. Padahal kami mau konfirmasi ini dengan dia tentang perizinan. Karena dia tidak hadir maka kami anggap izin yang ada pada kami inilah yang bisa kami informasikan,” tuturnya.
Ia menyebutkan pemanggilan itu guna menyampaikan kepada pelaku usaha untuk tidak melakukan aktifitas diluar izin.
“Jadi kami minta jangan lakukan aktifitas diluar izin, dan mereka pada saat itu sudah sepakat dan menerima,” jelasnya.
Sebelumnya Salah satu Koordinator Aliansi Masyarakat Sintang Peduli Generasi Muda, Marsianus mengatakan bahwa tempat yang terindikasi merusak generasi muda perlu ditertibkan.
“Tentu ini tugas pemerintah daerah dan pihak yang berwajib, kami minta semua yang berizin ditertibkan sesuai izinnya dan yang beroperasi tanpa izin juga segera ditertibkan,” pinta dia.
Senada dengan hal itu, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa semua tempat hiburan malam yang beroperasi di Bumi Senentang bakal di evaluasi.
“Ketika memang menyalahi aturan atau menyalahi izin, tentu akan kita tindaklanjuti dan akan kita tutup ketika tidak sesuai dengan aturan, bahkan tidak memiliki izin,” pungkasnya.