Kesehatan 265 Ribu Warga Landak Dijamin Jamkesmas

×

Kesehatan 265 Ribu Warga Landak Dijamin Jamkesmas

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 269 ribu jiwa warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat dibiayai kesehatannya melalui pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah pusat dan Jaminan Kesehatan Daerah dari pemerintah kabupaten setempat. <p style="text-align: justify;">"Untuk pelayanan Jamkesmas tercatat 204 ribu jiwa dan Jamkesda yang dialokasikan dana dari APBD Landak ada 65 ribu jiwa," kata Kepala Dinas Kesehatan Landak drg. Nuraini Sitinjak saat dihubungi di Pontianak, Selasa (04/01/2011). <br /><br />Menurut dia, khusus untuk pelayanan Jamkesda, Pemkab Landak sudah melakukan kontrak kerja sama dengan dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Landak dan RSUD Dr Soedarso Pontianak. <br /><br />Sehingga kepada masyarakat pengguna Jamkesda memang hanya bisa dirujuk di rumah sakit yang sudah ditunjuk tersebut. <br /><br />Dia mengatakan, jika peserta Jamkesmas diberikan kartu tanda kepesertaan, tetapi kalau Jamkesda menggunakan surat keterangan miskin dari desa. <br /><br />Ia menjelaskan, untuk pengurusan Jamkesda, pasien menunjukan surat keterangan miskin dari kepala desa dan diketahui camat setempat. <br /><br />Kemudian permohonan diajukan kepada Dinas Kesehatan dan surat tersebut dilampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang bersangkutan. <br /><br />"Kalau memang ada masyarakat miskin yang ternyata namanya tidak tercantum di SK Bupati, tetap diterima. Jadi tidak ada istilah ditolak," kata dia. <br /><br />Kepala Dinas Kesehatan itu menyatakan warga yang masuk dalam daftar Jamkesda akan mendapatkan pelayanan sama dengan pelayanan yang diberikan oleh Jamkesmas. <br /><br />Perbedaannya menurut dia hanya pada tempat pelayanan. Warga yang masuk Jamkesda hanya bisa mendapatkan pelayanan di Puskesmas atau RSUD Landak dan Soedarso Pontianak. <br /><br />"Semua pelayanan Jamkesmas sama dengan Jamkesda. Bedanya, peserta Jamkesmas bisa berobat kemana pun, kalau Jamkesda hanya di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah daerah," katanya. <br /><br />Ia menambahkan, bagi warga yang kurang mampu dan tidak memiliki kartu Jamkesmas, dapat menggunakan Jamkesda dengan persyaratan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan lurah atau kepala desa yang diketahui oleh camat. <br /><br />"Warga yang masuk Jamkesda akan mendapatkan pelayanan dan biaya rawat inap di Puskesmas rawat inap maupun RSUD Landak dan Soedarso Pontianak ditanggung oleh Pemkab Landak," kata dia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.