KALTARA, KN – Akses informasi merupakan kemudahan yang diberikan kepada seseorang atau masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang dibutuhkan.
Keberadaan pejabat pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai jembatan antara pemerintah dengan masyarakat, karena Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar mewujudkan pemerintahan yang bersih jujur Dan amanah. Masyarakat membutuhkan informasi yang cepat dan akurat, masyarakat berhak mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Kamis 8 Agustus Staf Ahli Bidang Hukum kesatuan Bangsa Dan pemerintah provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Robby yuridi Hatman S.Sos, M.T menyampaikan sambutannya dalam kegiatan pembinaan dan pengembangan PPID.
Robby mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting untuk membangun kepercayaan antara pemerintah dengan masyarakat.lanjut jika masyarakat merasa pemerintah Transferan, Akuntabel maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah akan meningkat ucapnya.
Kegiatan yang diinisiasi Dinas komunikasi, informatika statistik dan persandian (DKISP) Kaltara ini ia menjelaskan mengenai keterbukaan informasi mengalami tantangan Dalam implementasi dari regulasi yang ada.salah satunya adalah kurangnya pemahaman dikalangan pegawai mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan bagaimana mengelolanya.
banyak pegawai merasa ragu untuk membuka informasi karena konsekuensi Hukum karena tidak tahu informasi mana yang Bisa dibuka atau tidak jelasnya. dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia,ia mengharapkan dapat meningkatkan Kualitas pengelolaan informasi publik.
para PPID diharapkan dapat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat serta mampu menjawab pertanyaan masyarakat tutupnya Turut hadir dalam kegiatan ini Komisioner komisi informasi pusat Syawaludin, pengelola Aplikasi PPID kementerian dalam negeri Robeta putra Hemaga, komisioner komisi informasi kaltara dan peserta PPID dari provinsi, kabupaten/kota sekaltara Sumber (dkisp)