Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr H Harifin A Tumpa SH MH meresmikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebar 14 provinsi di Indonesia. <p style="text-align: justify;">Peresmian secara simbolis berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis dihadiri Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, KPK, Komisi Yudisial, Perwakilan dari Mabes Polri, Gubernur Kalsel, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel, dan pejabat lainnya.<br /><br />Ke-14 Pengadilan Tipikor daerah yang diresmikan yaitu Pengadilan Tipikor Bandung, Jakarta, Makasar, yogyakarta, Kupang, Samarinda, Serang dan Palembang dan semua peresmian itu terpusat di Banjarmasin.<br /><br />Bukan itu saja, peresmian 14 pengadilan tindak pidana korupsi yang ada diwilayah Republik Indonesia itu memiliki dasar hukum yang terdapat dalam UU No 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /><br />Dalam acara tersebut Gubernur Kalsel, Rudy Arifin sempat menyampaikan kata sambutan dan mendukung penuh dengan adanya pengadilan tindak pidana korupsi yang baru saja diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.<br /><br />Selain itu juga, lanjutnya, dengan adanya pengadilan tindak pidana korupsi bisa sebagai salah satu cara atau upaya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang terjadi di wilayah Kalsel agar lebih eksis lagi.<br /><br />"Kita berharap dan mendukung penuh dengan adanya pengadilan tindak pidana korupsi yang ada di Kota Banjarmasin ini, agar dengan adanya pengadilan tersebut pemberantasan korupsi bisa lebih khusus ditangani,"ucapnya.<br /><br />Lanjut Rudy, pihaknya siap memfasilitasi segala bentuk kegiatan yang menyangkut pemberantasan korupsi apalagi korupsi itu termasuk dalam kejahatan sistematik dan harus ada penaganan yang khusus dalam pemberantasannya.<br /><br />"Pemerintah setempat siap memfasilitasi segela kegiatan yang mengarah dalam pemberantasan korupsi yang mana masuk dalam kejahatan sistematik dan perlu penanganan khusus," jelasnya.<br /><br />Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kalsel, DR Marni Emmy Mustafa di Banjarmasin, juga mengatakan, bagi hakim yang terpilih menjadi hakim tindak pidana korupsi harus bisa menjaga harkat sebagai hakim jangan sampai menyalah gunakan kekuasaan dan kewenangannya.<br /><br />Lanjutnya, pengadilan tindak pidana korupsi itu harus diadakan di Kalsel sebab untuk tindak pidana korupsi di Kalsel ini menduduki peringkat pertama dengan persentase 22,95, kedua perkara psikotropika persentase 19,67, dan urutan ketiga perkara pencabulan persentase 8,19, sisanya perkara-perkara lain.<br /><br />Untuk itu dengan adanya pengadilan tindak pidana korupsi saat ini diminta agar para hakim dan unsur lainnya bisa bekerja secara sungguh dalam melakukan pemberantasan korupsi jangan pernah main-main dan menganggap perkara korupsi sepele.<br /><br />"Pengadilan tindak pidana korupsi memang wajar berada diwilayah Kalsel sebab di Kalsel saat ini untuk perkara korupsi menduduk rengking satu dari perkara-perkara lainnya," ungkapnya.<br /><br />Dengan adanya pengadilan tindak pidana korupsi diwilayah Kalsel dan bertempat di Banjarmasin, kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi bisa jelas dan cepat didapatkan karena ditangani secara khusus dengan pengadilan yang khusus, demikian Marni.<strong> (phs/Ant)</strong></p>














